Sebaik-baik Shaum setelah Ramadlān adalah di Bulan Sya’bān

oleh Reporter

27 April 2018 | 02:21

(studi analisis sanad hadis)
Oleh: Dadi Herdiansah

Untuk menyambut bulan Ramadlan ini sebelumnya kami telah menulis sebuah tema riwayat shaumlah pasti sehat di situs ini. Dan untuk kajian kedua menjelang bulan Ramadlan ini, adalah analisis sanad pada sebuah riwayat berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَعْبَانُ لِتَعْظِيمِ رَمَضَانَ، قِيلَ: فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ.

Dari Anas bin Malik r.a ia berkata: Nabi saw ditanya: Shaum apakah yang paling utama setelah Ramadlan? Maka Nabi saw bersabda: “(ia adalah) Sya’bān untuk memuliakan Ramadlan. Kemudian ditanya lagi: shadaqah mana yang paling baik? Nabi saw bersabda: “shadaqah di bulan Ramadlan”. 
(H.R. at-Tirmdizi. Kitab Sunan at-Tirmidzi. Juz 3 hal. 130 No. Hadits 665)

Pada riwayat ini dapat kita ketahui bahwa shaum paling utama setelah Ramadlan adalan shaum di bulan Sya’ban. Namun bagaimana kedudukan riwayatnya? Untuk mempetakan riwayat ini dari seluruh kitab primer yang kami dapat, berikut bagan riwayatnya:

Dengan melihat bagan riwayat di atas maka dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Riwayat ini telah dikeluarkan oleh banyak Imam Mukharrij (warna hijau) namun tetap semuanya berporos pada satu jalur utama yaitu Shadaqah bin Musa dari Tsabit dari Anas bin Malik r.a. ini artinya yang membawa riwayat ini hanya Shadaqah saja. Tidak ada rawi lain yang diketahui membawa informasi ini.
  2. Pada poros utama tersebut Shadaqah seorang rawi yang lemah. Adapun Tsabit seorang rawi tsiqah termasuk murid setianya Anas bin Malik r.a
  3. Shadaqah ini seorang rawi yang hadits-nya tidak bisa diperhitungkan. Yahya bin Ma’in menilai ia dla’īf dan di lain tempat mengatakan laisa hadītsuhu bisyai. Juga disepakati kelemahannya oleh Imam Aby Daud dan Imam an-Nasai bahwa ia lemah.[1] Adapun al-Hāfidz Ibnu Hajar dalam kesimpulan akhirnya menilai ia pada dasarnya shadūq (jujur) hanya saja memiliki banyak kekeliruan.[2]
  4. Pada riwayat yang dibawa oleh Shadaqah ini, Imam at-Tirmidzy mengkritiknya:
    هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ. وَصَدَقَةُ بْنُ مُوسَى لَيْسَ عِنْدَهُمْ بِذَاكَ الْقَوِىِّ.
    “hadits ini gharīb (asing). Shadaqah bin Musa riwayatnya tidak  kuat (menurut para ahli hadits)”
  5. Imam Ibnu Hibbān pun ikut mengomentari:
    كَانَ إِذَا روى قلب الْأَخْبَار حَتَّى خرج عَن حد الِاحْتِجَاج بِهِ
    “adalah ia apabila meriwayatkan, beritanya (kadang) tertukar sehingga (riwayatnya) tidak masuk pada standar hujjah”[3]

Apabila kita melihat pada riwayat lain yang masyhūr (popular) dapat kita ketahui informasi yang mahfudz (terpelihara) adalah bukan informasi yang dibawa oleh Shadaqah sang rawi dlaif ini, namun informasi yang dibawa oleh Humaid dari Abi Hurairah r.a. berikut riwayatnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

Dari Abi Hurairah r.a bahwa Rasulullāh saw pernah ditanya: shalat apakah yang paling utama setelah shalat wajib dan shaum apakah yang paling utama setelah Ramadlan? Maka beliau menjawab: “seutama-utamanya shalat setelah shalat wajib adalah shalat pada sepertiga akhir malam (tahajjud). Dan seutama-utama shaum setelah Ramadlan adalah shaum di bulan Muharram.
(matan hadis ini milik Imam Muslim di kitab shahihnya)

Riwayat inilah yang mahfūdz (terpelihara) yang dibawa oleh seorang rawi tsiqah yaitu Humaid dari Abi Hurairah r.a. karena itu jalur ini teriwayatkan oleh banyak rawi dan dikeluarkan oleh banyak Imam termasuk Imam Muslim dalam kitab shahihnya no. 1163

Atas perbandingan kedua riwayat diatas dapat difahami simpulannya bahwa adalah benar menurut Ibnu Hibban bahwa Shadaqah ini riwayatnya ada ketidak ajegan. Khusus riwayat ini sepertinya shadaqah keliru. Yang mahfūdz adalah bulan Muharram namun ia menyebutkan bulan Sya’ban.

----

Biografi Penulis:

  • Pengajar Ilmu Hadis di PPI-3 Pameungpeuk
  • Bidgar. Pendidikan PC. Persis Pameungpeuk
  • Tim Soal UAP 2018 Ilmu Hadis Bidgar. Pendidikan PP. Persis 
  • Alumni ’97 di PPI-1 Pajagalan Bandung
  • Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Prodi. Ilmu Hadis


Footnoote : 
---
[1] Kitab tahdzību al-Kamāl. Imam al-Mizzy. Juz 13 hal. 149. No. rawi: 2870
[2] Kitab taqrību at-Tahdzīb. Ibnu Hajar. Hal. 452 no. rawi: 2937
[3] Kitab al-Majrūhīn Libni Hibbān. Imam Ibnu Hibbān. Juz 1 hal. 373

    Reporter: Reporter Editor: admin