Sidang Dewan Hisbah V: Membaca Ulang Hukum BPJS, Berubahkah?

oleh Reporter

17 Juni 2022 | 03:11

Bandung, persis.or.id - Jelang hajatan akbar jamiyyah lima tahunan, PERSIS terus berbenah menyiapkan momentum besar tersebut. Sejumlah kegiatan dilaksanakan sejak awal, di antaranya kegiatan-kegiatan penyerta Muktamar.

Muktamar XVI Persatuan Islam ini menetapkan tema “Transformasi Gerakan Dakwah PERSIS untuk Mewujudkan Islam Rahmatan lil 'Alamin dalam Bingkai NKRI”. Sebagai wujud pengejawantahan tema dimaksud, digelarlah sejumlah kegiatan.

Dalam waktu dekat ini, terdapat dua acara penyerta Muktamar yang sangat penting bagi warga jamiyyah khususnya, dan kaum muslimin pada umumnya, yaitu Seminar Internasional tentang Maqashidus Syariah dan Sidang Lengkap ke-5 Dewan Hisbah Persatuan Islam.

Sidang Lengkap Dewan Hisbah kali ini menjadi sangat menarik, di antaranya karena PERSIS kembali mengangkat persoalan yang telah disidangkan pada majelis serupa pada tahun 2015, yaitu hukum keikutsertaan dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau dikenal dengan BPJS.

Dalam perkembangannya, program pemerintah tersebut terus berkembang dan semakin mengikat warga negara untuk berperan aktif di dalamnya. Hal tersebut menjadi sesuatu yang harus disikapi oleh jamiyyah, seiring dengan dinamika di antara anggota jamiyyah dan kaum muslimin secara umum.

Ketika dihubungi persis.or.id, Ketua Pelaksana Sidang Lengkap Dewan Hisbah Ust. Wawa Suryana menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan bagi PERSIS sebagai organisasi yang sejak berdirinya memiliki concern dalam aspek kajian, penetapan, dan penerapan hukum hingga menjadi amaliah jamiyyah.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan terkait pengkajian ulang dari suatu masalah bahwa hal tersebut bukan hal yang tabu dalam jamiyyah PERSIS, dalam hal ini Dewan Hisbah.

Masalah-masalah yang diangkat dalam Sidang Lengkap Dewan Hisbah V ini di antaranya:

1.  Syariat dan Batasan Memuliakan Ahlul Bait;

2.  Nishab Zakat Tijarah;

3.  Kaifiyat Upacara Penguburan Jenazah, Cara Mendoakan Jenazah di Pemakaman, Kaifiyat Pengurusan dan Menyalati Jenazah Transgender;

4.  Membaca Salawat dalam Tahmid Khutbah;

5.  Ketentuan Zakat Perhiasan;

6.  Hakikat dan Batasan Manhaj Salaf;

7.  Hukum Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT);

8.  Peninjauan Ulang Status Hukum BPJS;

9.  Kaifiyat Memilih Pemimpin Menurut Islam;

10.  Air Mani Dijadikan Obat dan Kosmetik.

Kegiatan sidang Lengkap Dewan Hisbah V ini akan dilaksanakan pada 21-22 Juni 2022 M, bertepatan dengan 21-22 Dzulqadah 1443 H, di Pesantren Persatuan Islam 50, Ciputri, Lembang Kabupaten Bandung Barat. Rencananya sidang tersebut akan diikuti oleh seluruh anggota Dewan Hisbah dari seluruh Indonesia.

[]

Kontributor: Muslim Nurdin
Editor: Dhanyawan

Reporter: Reporter Editor: admin