Sidang Lanjutan Revisi KUHP Pasal Keasusilaan di Mahkamah Konstitusi

oleh Reporter

27 Juli 2016 | 08:54

Jakarta - persis.or.id, Siang ini (26/7) Aliansi Cinta Keluarga (AILA) kembali ikuti sidang lanjutan mengenai uji materiil dan perevisian UU Keasusilaan yang dianggap sudah tak relevan dengan konteks zaman, perkembangan budaya di Indonesia dan konteks nilai-nilai Agama. Dalam sidang lanjutan siang ini,  AILA  menghadirkan 3 saksi ahli yaitu Prof. Dadang Hawari dari segi kejiwaan, Prof. Muzaki dari segi hukum dan Dr. Musni Umar dari segi Sosiolog. Turut hadir juga dari Ormas Persatuan Islam dalam sidang tersebut; PP Persistri, PP Pemudi dan PW Persistri DKI Jakarta. Semoga langkah revisi KUHP pasal Keasusilaan bisa mengangkat dan melindungi hak-hak wanita, dan kemartabatan suatu negara dengan dasar ketahanan para keluarganya yang kuat. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin