Persidangan Uji Materil UU KUHP Pasal 284, 285, dan 292 tentang Perzinaan, Perkosaan, dan Pencabulan Sesama jenis kembali memasuki periode persidangan ke-5 pada tanggal 23 Agustus 2016 kemarin. Para pemohon menghadirkan kembali tiga orang saksi ahli untuk memperkuat permohonan mereka. Kali ini yang dihadirkan adalah Dr. Atip Latifulhayat (Intelektual Persis dan Dosen FH Unpad); Dr. Asrorun Niam Saleh (Ketua KPAI), dan Dr. Hamid Chalid (Dosen FHUI).
Dalam kesaksiannya, semua ahli dengan tegas mendukung Uji Materil yang diajukan para pemohon. Dari sudut pandanga Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan Dr. Atip Latifulhayat, permohonan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hakikat dari HAM itu sendiri, yaitu “memanusiakan manusia”. Atip menilai bahwa dalam memahami HAM jangan terjebak dengan Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut hanya formulasi kesepakatan di antara negara tertentu tentang “nilai” universal HAM. Walaupun disebut “universal”, pada kenyataannya banyak negara yang tidak menyetujui isinya. Itu berarti DUHAM yang diklaim sebagai “universal” ternyata tidak. DUHAM yang ada sekarang ini sangat “Eropa sentris”.
Oleh sebab itu, di semua negara di dunia, DUHAM selalu akan disesuaikan dengan nilai-nilai partikular yang ada di negara masing-masing. Sebab, pada dasarnya, HAM itu berasal dari nilai partikular yang diangkat pada level “universal”. Bila pada kenyataannya bertentangan dengan nilai-nilai partikular yang berlaku, berarti HAM yang bersangkutan memang belum bisa dikatakan universal. Oleh sebab itu, DUHAM ketika akan diterapkan di Indonesia, sudah sangat tepat bila disesuaikan dengan nilai-nilai lokal yang hidup di Indonesia. Nilai-nilai tersebut, secara hukum, tercermin dalam UUD 1945.
Perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis yang dimohonkan oleh para pemohon jelas bertentangan dengan prinsip nilai yang ada dalam UUD 1945. Misalnya, dasar negara Indonesia ini mengakui agama yang menantang semua praktik tersebut, sehingga dalam konteks Indonesia tidak bisa dikatakan bahwa pelarangan ketiga praktik di atas bertentangan dengan HAM. Apalagi, kalau ditinjau dari sudut kemanusiaan hakiki yang merupakan esensi dari HAM itu sendiri, ketiga perbuatan tersebut akan merusak kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, Dr. Asrurun Niam dari KPAI menyoroti masalah ini dari sudut perlindungan anak. Perlindungan terhadap anak ini merupakan concern pemerintah yang diamanatkan oleh berbagai UU. Selama, perundang-undangan tentang perlindungan anak hanya terfokus pada perilaku-perilaku anak - anak. Padahal, anak-anak juga berinteraksi dengan orang dewasa. Perzinaan, perkosaan, dan pencabulan yang dilakukan anak-anak atau terhadap anak-anak memang sudah ada aturan hukumnya. Akan tetapi, perilaku anak tersebut pada umumnya mengimitasi apa yang dilakukan oleh orang dewasa. Ketika perzinaan dan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai tindak pidana, maka ini akan mebahayakan bagi anak. Anak-anak akan meniru orang dewasa yang melakukan hal tersebut. Oleh sebab itu, dari segi perlindungan anak semua tindakan perzinaan, perkosaan, dan pencabulan sesama jenis harus dilarang dan dipidanakan tanpa kecuali. Selain itu, KPAI juga beralasan kalau tindakan itu tidak dilarang maka akan semakin banyak korban dari kalangan anak-anak seperti aborsi, ketidakjelasan hak-hak keperdataan anak karena ketidakjelasan siapa bapak si anak hasil zina, dan sebagainya. Anak juga harus menanggung beban sosial dan psikologis yang berat akibat ibunya yang berzina dan hamil di luar nikah.
Dr. Hamid Chalid yang juga Wakil Rektor UI dimintai keterangan sebagai ahli Hukum Tata Negara. Ia menegaskan bahwa dari segi hukum tata negara, negara ini menyusun konstitusinya didasarkan pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, terutama nilai-nilai agama dan kemanusiaan yang paling dasar. Nilai-nilai itu dilindungi secara positif oleh konstitusi kita. Oleh sebab itu, untuk itu segala hal yang bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan dasar yang dilindungi oleh konstitusi adalah berarti bertentangan dengan konsep dasar ketatanegaraan Republik ini. Perzinaan, perkosaan, pencabulan sesama jenis adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dilindungi konstitusi negeri ini. Sudah sepatutnya perbuatan-perbuatan tersebut dilarang.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada 30 Agustus 2016 dengan agenda mendengarkan pendapat pihak-pihak yang kontra, antara lain dari Komnas Perempuan dan dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). [Tiar Anwar]