Zakat Penjualan Motor (?)
oleh Reporter
•
01 September 2015 | 08:41
Saya seorang karyawan. Saya menjual motor saya. Apakah saya harus megeluarkan zakat perdagangan?
Hari, 08575900XXXX
Masalah yang anda tanyakan adalah masalah zakat
tijarah (zakat perdagangan). Zakat
tijarah adalah zakat yang diwajibkan kepada para
tajir atau
tujjar (pedagang). Di dalam hadits berikut para pedagang diingatkan oleh Rasulullah saw.
عَنْ أَبِى وَائِلٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِى غَرَزَةَ قَالَ كُنَّا فِى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ r نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللهِ r فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Dari Abu Wa`il, dari Qais bin Abu Gharzah, ia berkata: Kami pada masa Rasulullah saw disebut Simsar (makelar-makelar). Maka Nabi saw melewati kami, lalu beliau memberi kami sebutan dengan sebutan yang lebih baik daripadanya:
“Wahai tujjar (kelompok pedagang), sesungguhnya perdagangan (jual beli) itu sering dihadiri oleh omong kosong dan sumpah, maka imbangilah dengan shadaqah (zakat).” H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, IV:34,no.18490, Sunan An-Nasai, VII:14,no.3797, Sunan At-Tirmidzi, III:514, no.1208, Sunan Abu Daud, II:256,no.3328, dan lainnya.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya mengingatkan para pedagang untuk menunaikan zakat, dan Rasulullah saw menegaskan betapa para pedagang dekat terhadap melakukan sumpah dan manipulasi melalui perbuatan ataupun perkataan. Selanjutnya hadits berikut:
عَنْ أَبِى عَمْرِو بْنِ حَمَاسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الأُدْمَ وَالْجِعَابَ فَمَرَّ بِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ لِى أَدِّ صَدَقَةَ مَالِكَ. فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّمَا هُوَ فِى الأُدْمِ. قَالَ قَوِّمْهُ ثُمَّ أَخْرِجْ صَدَقَتَهُ
Dari Abu Umar bin Himas, dari bapaknya, ia berkata: Saya berjual beli kulit dan wadah anak panah. Lalu ‘Umar bin al-Khathab r.a lewat kepadaku dan berkata:
“Tunaikanlah zakat hartamu.” Saya berkata:
“Wahai amirul mukminin, ini hanyalah kulit dan wadah anak panah.” Umar berkata lagi: “
Hitunglah, lalu keluarkanlah zakatnya.” H.r. Sunan Al-Daraquthni, V:272,no.2041, Musnad Asy-Syafii,I:424,no.415, Mushanaf Ibnu Abu Syaibah, III : 183, no.10557, Mushanaf Abdur Razaq, IV:96, 7099, Ittihaf Al-Khairah Al-mahrah bi ziyadah Almasanid Al-Asyarah,III:6,no.2089,
Berdasarkan hadits-hadits ini jelaslah bahwa yang terkena kewajiban zakat adalah para pedagang yang memang itu profesi mereka. Adapun menjual barang semata-mata karena kebutuhan yang mendesak atau ingin berganti kendaraan bukanlah padagang yang dimaksud. Oleh karena itu pada umumnya yang mengalami kejadian tersebut tidak berpikir laba dan perputaran barang.
Kesimpulan:
- Zakat tijarah diwajibkan kepada para pedagang yang profesinya berjual beli barang.
- Menjual barang karena terdesak kebutuhan atau hanya ingin berganti dengan barang lainnya bukanlah pedagang dan tidak diwajibkan menunaikan zakat.