Proklamasi (Kedua) Jamiyah PERSIS dan Peran Perjuangan Revolusi Fisik Indonesia

oleh Ismail Fajar Romdhon

19 Oktober 2025 | 13:45

Proklamasi (Kedua) Jamiyah PERSIS dan Peran Perjuangan Revolusi Fisik Indonesia

Proklamasi (Kedua) Jamiyah PERSIS

dan Peran Perjuangan Revolusi Fisik Indonesia


Oleh: Pepen Irpan Fauzan

(Borosngora Persatuan Islam)


“...di sana-sini di daerah pendudukan tetap menyala gerakan Republikein,

seperti gerakan Islam di Bandung. Pada tanggal 1 April 1948, "Persatuan Islam", dengan dipelopori oleh Kiyai Isa Ansyari, berdiri kembali.”


Demikianlah pernyataan, sekaligus testimoni, dari Jenderal Abdul Haris Nasution. Tercatat dalam buku legendaris—dan menjadi buku rujukan primer dalam Sejarah Militer—yang berjudul: Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia Jilid 7: Periode Renville. Periode yang dimaksud buku tersebut adalah masa terjadinya proses Perjanjian Renville antara Pemerintah RI vis-à-vis Kolonial Belanda. Terjadi di atas kapal perang USS Renville—oleh karenanya terkenal dengan sebutan Perjanjian Renville—yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok tahun 1947-1948.

Peristiwa itu menggarisbawahi tiga hal pokok. Pertama, bahwa gerakan Persatuan Islam (PERSIS) berdiri sebagai pendukung Republik Indonesia. Tentu, karena pada masa itu era pembentukan negara-negara federal yang diciptakan van-Mook. Dengan dukungan van-Mook, misalnya, Suria Kartalegawa memproklamasikan Negara Pasundan di wilayah Jawa Barat-Banten pada 4 Mei 1947.

Sebagai pendukung Republikein, PERSIS kemudian mempelopori peristiwa politik Konferensi Partai-partai Islam dengan Ormas pada 13 April 1948. Hasilnya adalah pembentukan “Majelis Persatuan Umat Islam”. Kiai Isa Ansyari juga didaulat menjadi Panglima Lasykar Fie-Sabilillah untuk wilayah Jawa Barat-Banten. Dengan kata lain, dibalik kokohnya fondasi Negara Republik Indonesia, ada di antaranya darah para syuhada pejuang PERSIS.

Kedua, testimoni itu juga menjadi penanda sejarah didirikannya kembali Jamiyah PERSIS. Kenapa? Karena dari sejak kedatangan Jepang pada awal 1942, PERSIS dibubarkan oleh sang penjajah. Dari awal 1942 sampai dengan awal 1948, Jamiyah PERSIS mengalami vacuum of power selama enam tahun. Hingga akhirnya, Kiai Isa Ansyari memproklamasikan “re-organisasi” Jamiyah PERSIS. Yakni, pada tanggal 1 April 1948. Dengan bantuan perhitungan Dewan Hisab dan Rukyat (DHR), peristiwa proklamasi Jamiyah PERSIS yang kedua itu diprediksi terjadi pada hari Kamis.

Ketiga, terkait dengan tokoh muda yang menjadi proklamatornya. Ia adalah Mohamad Isa Ansyari, pemuda Minang yang lahir di pada tahun 1916. Menjadi anggota PERSIS pada tahun 1934. Ketika M. Natsir menjadi Plt. Ketua Umum PB PERSIS tahun 1939—dengan berbekal SK Pengesahan dari Kementerian Kehakiman Pemerintah Kolonial Belanda pada Agustus 1939—sang pemimpin muda itu melakukan restrukturisasi keanggotaan PERSIS. Termasuk mengangkat Isa Ansyari pada periode transisional tersebut menjadi Tasykil PP PERSIS dengan nomor register 004. Karena faktor inilah, Isa Ansyari mempunyai legal standing—sebagai bagian dari Tasykil Pusat Jamiyah—untuk melakukan re-organisasi PERSIS setelah dibubarkan Jepang. Ketika ia memproklamasikan re-organisasi PERSIS, umurnya baru 32 tahun. Sementara seniornya M. Natsir berusia 40 tahun.

Inilah para kaum muda PERSIS yang menjadi “penyelamat” Jamiyah. Tidak sekedar berjasa pada Jamiyah, kaum muda PERSIS juga berkontribusi penting pada Negara (RI). Pada era ketika Negara yang baru tiga tahun berdiri sedang mengalami masa sulit: Revolusi Fisik. Jamiyah ini memberikan kader-kader terbaiknya untuk membela Negara RI. M. Natsir menjadi Menteri Penerangan selama tiga periode era revolusi. Kader muda PERSIS lainnya juga menjadi jajaran menteri pada era Revolusi. Yakni, Indra Tjaja, murid Tuan A. Hassan di gang belakang Pagade yang juga lulusan Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang: ITB), menjadi Menteri Perhubungan RI.

Sementara itu, Isa Ansyari menempuh medan yang lebih sulit dan beresiko: militer. Ia menjadi Panglima Lasykar Fi-Sabilillah untuk wilayah Jawa Barat-Banten. Masih ada kader-kader muda PERSIS lainnya di dunia militer ini. Di antaranya Fakhrudin Alkhahiri yang menjadi Panglima Distrik Militer (PDM) untuk wilayah Distrik (setingkat Kabupaten) Garut dengan pangkat perwira menengah (Kapten). Kita mengenal juga tokoh PERSIS Garut: Letnan Abdul Majid. Demikian juga dengan Syarif Sukandi asal Ciamis atau Suraedi dari Ciawi-Tasik, yang pangkat terakhirnya Letnan TNI.   


Teks Proklamasi Kedua Jamiyah

Bagaimana teks Proklamasi PERSIS yang kedua tersebut? Untunglah arsip menyimpannya dengan baik. Dengan demikian kita jadi mengetahui spirit perjuangan Jamiyah PERSIS.

Sebagaima teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang berbunyi sangat ringkas, maka Proklamasi “re-organisasi” Jamiyah PERSIS pun hanya satu paragraf dengan berisi empat kalimat. Pada kalimat pertama tersusun pernyataan reorganisasi jamiyah oleh Pusat Pimpinan sejak tanggal diumumkannya. Istilah yang dipergunakan adalah “meneruskan pekerjaan.” Kalimat itu berbunyi: “Kami, Pusat Pimpinan Persatuan Islam, dengan ini mengumumkan bahwa sejak tanggal 1 April 1948 Persatuan Islam meneruskan pekerjaannya.”

Kalimat kedua dan ketiga pada teks proklamasi Jamiyah tersebut adalah penjelasan terkait identitas gerakan PERSIS. Yakni, jihad fi-sabililah dalam urusan diniyah (keagamaan). Adapun bunyi kalimat kedua proklamasi ini adalah: “Umum tentu mengetahui bahwa gerakan Persatuan Islam sebelum pecah perang dunia kedua terkenal suatu gerakan yang perjuangannya khusus dalam lapangan agama semata-mata.” Kalimat kedua ini jelas berisi penjelasan historis terkait fokus gerakan PERSIS ketika didirikan di Bandung pada tahun 1923 hingga Perang Dunia kedua pada 1942. Maka, ketika didirikan kembali setelah dibubarkan Jepang, bunyi teks ketiga proklamasi PERSIS adalah ketegasan meneruskan jihad dalam lapangan agama tersebut. Bunyinya: “Kini dengan pengumuman ini perjuangan keagamaan itu kita teruskan.”

Sementara bunyi kalimat keempat pada teks Proklamasi PERSIS 1948 berupa kalimat penutup. Yakni, seruan untuk dua hal pokok: Pertama, seruan untuk mendirikan kembali cabang-cabang PERSIS (reaktivasi). Kedua, seruan supaya cabang-cabang PERSIS memperhatikan peraturan Negara dalam menjalankan roda organisasi di daerahnya masing-masing. Bunyi kalimat penutup pada teks Proklamasi PERSIS 1948 adalah: “Kepada seluruh cabang Persatuan Islam dengan segenap bagiannya, kami serukan supaya meneruskan lagi pekerjaannya seperti biasa dengan memperhatikan peraturan negara.” Jelas sekali, PERSIS adalah Jamiyah yang taat hokum. Taat secara total pada Syariat Islam. Namun juga taat pada aturan main yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tentu, maqashidnya untuk kemaslahatan publik: ketertiban umum dan pembangunan ummat.   

Walalhu a’lam (PIF, Merdeka 191025)


BACA JUGA:

Ketua Bidang Tarbiyah PP PERSIS Tinjau Persiapan Daurah Santri 2025 di Mesir