Oleh: Aktivis Pemuda Persatuan Islam
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang menjalar di antara pepohonan. Ia adalah ujian terhadap kemampuan negara mengelola sumber daya alam, menegakkan hukum, melindungi warga, dan memastikan bahwa kekayaan ekologis Indonesia tidak dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kalimantan kembali mengingatkan kita pada persoalan itu. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan luas indikatif kebakaran nasional pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Di Kalimantan Barat saja, luas indikatif kebakaran pada periode yang sama mencapai 38.310,86 hektare.
Sementara itu, BPBD Kalimantan Selatan melaporkan 27.141 hektare lahan terbakar selama Januari hingga 13 Oktober 2026, dengan 4.899 kejadian kebakaran yang tercatat. Perbedaan periode dan metode pencatatan perlu diperhatikan, tetapi keseluruhan data tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla belum dapat dianggap selesai.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada warga yang menghirup asap, anak-anak yang terancam kesehatannya, aktivitas ekonomi yang terganggu, habitat satwa yang rusak, serta petugas dan relawan yang harus bekerja dalam kondisi berbahaya.
Pertanyaan mendasarnya: mengapa kebakaran hutan terus berulang, dan sejauh mana negara berhasil mencegahnya?
Jangan Berhenti pada Pemadaman
Setiap kali karhutla meluas, respons pemerintah biasanya berpusat pada operasi pemadaman, pengerahan personel, penyiraman dari udara, dan modifikasi cuaca. Semua itu diperlukan. Tidak ada alasan untuk meremehkan kerja petugas yang berjibaku di lapangan.
Namun, pemadaman adalah respons terhadap api yang sudah muncul. Pencegahan adalah ukuran apakah negara berhasil mengurangi kemungkinan api muncul kembali.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih mendasar. Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi karhutla. Pengetahuan tentang karakteristik gambut, kerentanan lahan yang dikeringkan, dampak perubahan tutupan hutan, serta risiko pembukaan lahan dengan api bukanlah sesuatu yang baru.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa kebakaran di lahan gambut sulit ditangani karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan meninggalkan bara yang sewaktu-waktu kembali menyala.
Dengan karakter seperti ini, keberhasilan tidak cukup diukur dari hilangnya api yang terlihat. Petugas harus memastikan bara di bawah permukaan benar-benar padam. Artinya, kebijakan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman darurat.
Tata air gambut, pemulihan ekosistem, pengawasan lahan, kesiapan masyarakat, dan pencegahan berbasis risiko harus menjadi bagian dari strategi utama. Jika pola kebakaran terus berulang, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagian mana dari sistem pencegahan yang belum bekerja.
Ada Persoalan Tata Kelola di Balik Api
Kita harus berhati-hati untuk tidak menyimpulkan bahwa setiap titik kebakaran pasti disebabkan korporasi tertentu, atau bahwa seluruh kejadian merupakan akibat langsung kegagalan satu pejabat. Penentuan penyebab dan pelaku memerlukan penyelidikan yang dapat diuji.
Namun, kehati-hatian itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan tentang tata kelola.
Apakah pengawasan terhadap wilayah konsesi telah berjalan efektif? Apakah pemegang izin benar-benar menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran? Apakah pelanggaran ditindak secara konsisten? Apakah lahan yang rusak dipulihkan, atau justru dibiarkan kembali rentan terbakar?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kebakaran bukan hanya peristiwa ekologis, melainkan juga persoalan penguasaan dan pengelolaan ruang.
WALHI, misalnya, telah menyoroti tingginya titik panas di Kalimantan serta perlunya koreksi terhadap tata kelola perizinan dan pertanggungjawaban korporasi. Sementara itu, laporan Reuters yang mengutip Pantau Gambut menekankan luasnya kerusakan ekosistem gambut Indonesia dan keterbatasan pemulihan kawasan yang telah rusak.
Perspektif tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup dengan menambah armada pemadam. Negara harus membenahi kondisi yang membuat kebakaran mudah terjadi, meluas, dan berulang.
BACA JUGA:Krisis Asap Sumatera dan Kalimantan: Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda PERSIS Desak Evaluasi Total Mitigasi Karhutla dan Keadilan Ekologis