Oleh: Hilman Rasyid, Ketua Umum PP Pemuda PERSIS
Refleksi Mohammad Natsir atas Proklamasi Kemerdekaan dan Perubahan Rumusan Piagam Jakarta
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari tersebut, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang dan menetapkan sejumlah keputusan fundamental bagi negara yang baru merdeka, di antaranya mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 serta memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, bagi Mohammad Natsir, 18 Agustus 1945 memiliki makna sejarah yang tidak dapat dilepaskan dari perubahan rumusan Piagam Jakarta. Dalam pandangan Natsir, perubahan tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan politik umat Islam Indonesia dalam proses pembentukan negara.
Piagam Jakarta dan Perubahan Rumusan Dasar Negara
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 menghasilkan sebuah rumusan yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam rumusan tersebut, sila pertama berbunyi:
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan tersebut merupakan hasil kompromi politik antara berbagai kelompok yang terlibat dalam perumusan dasar negara. Dalam perkembangannya, rumusan tersebut mengalami perubahan menjelang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.
Tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan dan sila pertama dirumuskan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Anshari, 1997: 50–51).
Perubahan tersebut kemudian menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945 yang disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pandangan M. Natsir tentang 18 Agustus
Puluhan tahun kemudian, Mohammad Natsir memberikan refleksi terhadap peristiwa tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul ‘Tanpa Toleransi Takkan Ada Kerukunan’, Natsir mengingatkan umat Islam agar tidak melupakan apa yang terjadi pada 18 Agustus 1945.
Natsir menulis: “Hari 17 Agustus adalah Hari Proklamasi, hari raya kita. Hari raya 18 Agustus adalah hari ultimatum dari umat Kristen Indonesia bagian Timur. Kedua-dua peristiwa itu adalah peristiwa sejarah. Kalau yang pertama kita rayakan, yang kedua sekurang-kurangnya jangan dilupakan. Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied, menyambut hari besoknya, 18 Agustus kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.” (Natsir, 1991: 44–45).
Tulisan tersebut sebelumnya dimuat dalam Media Dakwah No. 182, Zulhijjah 1409 H/Agustus 1989, dan kemudian dihimpun dalam buku Fakta dan Data yang diedit oleh Lukman Hakiem dan diterbitkan oleh Media Dakwah pada 1991. (Natsir, 1989: 18; Natsir, 1991: 44–45).
Ungkapan ‘17 Agustus kita bertahmied’ menunjukkan bahwa Natsir memandang Proklamasi Kemerdekaan sebagai sesuatu yang patut disyukuri. Sementara ungkapan ‘18 Agustus kita beristighfar’ merupakan refleksi kritisnya terhadap perubahan rumusan Piagam Jakarta yang terjadi dalam proses pengesahan UUD 1945.
Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa Natsir menolak kemerdekaan Indonesia. Justru terdapat pembedaan yang jelas antara rasa syukur terhadap kemerdekaan Indonesia dan sikap kritis terhadap proses politik yang berlangsung dalam pembentukan dasar konstitusional negara.
‘Hari Ultimatum’ dalam Pandangan Natsir
Natsir juga menyebut 18 Agustus sebagai ‘hari ultimatum’. Dalam tulisannya, Ia mengisahkan adanya penyampaian keberatan terhadap rumusan Piagam Jakarta yang datang dari kelompok Kristen Indonesia bagian Timur menjelang sidang PPKI.
Natsir menuliskan bahwa pesan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bahan diskusi, melainkan sebuah peringatan mengenai konsekuensi apabila rumusan dalam Piagam Jakarta tetap dipertahankan.
Dalam penafsirannya, Natsir menyebutnya sebagai ultimatum yang tidak hanya ditujukan kepada umat Islam, tetapi juga kepada Republik Indonesia yang baru berusia satu hari. (Natsir, 1991: 44–45).
Pandangan Natsir mengenai hal tersebut kemudian dikutip dan dibahas dalam sejumlah karya akademik. Adian Husaini, misalnya, mencatat bahwa Natsir menyebut peristiwa 18 Agustus 1945 sebagai “peristiwa ultimatum terhadap Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan”, dengan merujuk pada tulisan Natsir dalam Fakta dan Data. (Husaini, 2007: 73).
Karena itu, istilah ‘ultimatum’ penting dipahami sebagai istilah dan perspektif Natsir dalam membaca peristiwa tersebut, bukan sebagai istilah yang harus diterima sebagai satu-satunya interpretasi historiografis mengenai proses perubahan Piagam Jakarta.
Mengapa Natsir Menggunakan Istilah ‘Bertahmid’ dan ‘Beristighfar’?
Pilihan kata Natsir memiliki makna yang kuat. Bertahmid berarti memuji dan bersyukur kepada Allah. Ketika Natsir mengatakan bahwa pada 17 Agustus umat Islam “bertahmied”, ia sedang menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang harus disyukuri.
Sementara itu, beristighfar berarti memohon ampun kepada Allah. Penggunaan istilah tersebut untuk 18 Agustus merupakan ungkapan keprihatinan Natsir terhadap apa yang menurut pandangannya terjadi pada hari tersebut, khususnya perubahan rumusan Piagam Jakarta.
Dengan kata lain, Natsir tidak menempatkan kemerdekaan Indonesia dan persoalan Piagam Jakarta sebagai dua hal yang harus dipertentangkan. Ia justru mengajak umat Islam untuk bersyukur atas kemerdekaan sekaligus menjaga ingatan terhadap perjalanan sejarahnya.
Menjaga Ingatan Sejarah
Pernyataan Natsir mengenai 18 Agustus 1945 penting dibaca dalam konteks pemikiran politiknya sebagai seorang tokoh Islam dan negarawan Indonesia.
Bagi Natsir, sejarah bukan sekadar rangkaian tanggal dan keputusan politik. Di dalamnya terdapat perjuangan, kompromi, pengorbanan, dan aspirasi berbagai kelompok yang turut membentuk Indonesia.
Karena itu, pesan ‘umat Islam tidak akan lupa’ merupakan penekanan terhadap pentingnya menjaga ingatan sejarah. Natsir menghendaki agar umat Islam memahami bahwa kemerdekaan Indonesia memiliki proses panjang dan bahwa umat Islam merupakan salah satu kelompok yang turut memberikan kontribusi besar dalam proses tersebut. (Natsir, 1991: 44–45).
Pernyataan tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks hubungan Islam dan negara yang menjadi salah satu tema penting dalam pemikiran Natsir.
Dalam berbagai kesempatan, Natsir memperjuangkan agar nilai-nilai Islam memperoleh tempat dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, sekaligus tetap terlibat aktif dalam perjuangan mempertahankan Republik Indonesia.
17 Agustus dan 18 Agustus: Dua Momentum yang Tidak Terpisahkan
Bila dirangkum, pesan Natsir dapat dipahami melalui dua momentum:
17 Agustus 1945 — bertahmid atas kemerdekaan. Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan terbebas dari penjajahan.
18 Agustus 1945 — beristighfar dan tidak melupakan sejarah. PPKI mengesahkan UUD 1945 dan dalam proses tersebut terjadi perubahan rumusan sila pertama dari Piagam Jakarta menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa.’
Dua tanggal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan awal Republik Indonesia.
Mengenang 18 Agustus dalam perspektif Natsir bukan berarti menghidupkan kembali pertentangan antara kelompok agama. Sebaliknya, sejarah tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bahwa Indonesia dibangun melalui proses dialog, perdebatan, kompromi, dan pengorbanan dari berbagai kelompok.
Bagi generasi sekarang, pesan Natsir dapat dibaca sebagai ajakan untuk bersyukur atas kemerdekaan, memahami sejarah secara kritis, menghargai kontribusi para pendiri bangsa, dan menjaga persatuan Indonesia tanpa kehilangan identitas serta prinsip yang diyakini.
Sebagaimana pesan Natsir: “Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied, menyambut hari besoknya, 18 Agustus kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.” (Natsir, 1991: 44–45).
Pesan tersebut menunjukkan satu hal penting: mencintai Indonesia tidak harus berarti melupakan perbedaan pandangan mengenai perjalanan sejarahnya.
Justru dengan memahami sejarah secara jujur, generasi penerus dapat menghargai kemerdekaan dengan lebih matang.
---
Daftar Pustaka
Anshari, Endang Saifuddin. 1997. Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945–1949). Jakarta: Gema Insani Press.
Husaini, Adian. 2007. “Masa Depan Indonesia: Kajian Peradaban.” Profetika: Jurnal Studi Islam, Vol. 9, No. 1, Januari 2007, hlm. 63–88.
Natsir, Mohammad. 1989. “Tanpa Toleransi Takkan Ada Kerukunan.” Media Dakwah, No. 182, Zulhijjah 1409 H/Agustus 1989, hlm. 18.
Natsir, Mohammad. 1991. “Tanpa Toleransi Takkan Ada Kerukunan.” Dalam Lukman Hakiem (ed.), Fakta dan Data. Jakarta: Media Dakwah, hlm. 44–45.
[]
BACA JUGA:Ruh Pesantren, Martabat Guru, dan Jejak Pemikiran Mohammad Natsir tentang Pendidikan