Bagaimana Kedudukan Hadis Mengazani Bayi Setelah Bayi Dilahirkan ?
Hadis-hadisnya sebagai berikut :
1. Hadits Ibnu Abbas r.a:
H.R. Baihaqy: Muhammad bin Yunus<< Al-Hasan bin ‘amr<< Al-Qosim bin Muthoyyab<< Abu Ma’bad<< Ibnu Abbas< Nabi saw:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى
Terdapat Al-Hasan bin Amr: “Rowi Matruk”. Imam Al-Bukhory mengatakan: “Rowi Pendusta”. Riwayat ini “Maudlu” hadits palsu.
Jalur ini Dloif Goir Muhtamal (sangat tdk memungkinkan untuk saling menguatkan)
2. Husein bin ‘Aly r.a:
H.R. Baihaqy: H.R. Ibnu ‘Asakir: H.R. Ibnu As-Sinny: H.R. Abu Ya’la:
Terdapat satu jalur muaranya ke:
Yahya bin Al-‘Ala<< Marwan bin Salim<< Tholhah bin ubaidillah<< Husein bin ‘Aly<< Nabi saw:
من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمتى وأقام في أذنه اليسرى لم تصبه أم الصبيان
Terdapat Yahya bin Al-‘Ala Ar-Rozy. Rowi pemalsu hadits kata ibn Hajar. Juga termasuk rowi matruk kata ad-dzahaby. Dan Imam Ahmad mengatakan: Rowi ini beraliran Syiah Rofidhoh tukang Pemalsu Hadits.
Jalur ini Dloif Goir Muhtamal (sangat sangat tidak mungkin untuk bisa saling menguatkan)
3. Hadits Abu Rofi’ r.a:
Terdapat 2 jalur;
a. Jalur 1. H.R. Athtobarony: Hamad bin Syaib<< ‘Ashim bin ‘Ubaidillah<< Ubaidillah bin AbiRofi’<< Abu Rofi’<< Nabi saw:
أن النبي صلى الله علية وسلم أذن في أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما حين والدا وأمر به
Terdapat Hamad bin Syu’aib: “Dloif”. Dan juga ‘Ashim bin Ubaidillah: “Munkarul Hadits”.
Namun kata ibn hajar khusus jalur ini ashim dinilai dloif saja. Lihat taqrib
Jalur ini Dloif Goir Muhtamal (Tdk memungkinkan untuk saling menguatkan) dan disisi ibn hajar jalur ini muhtamal.
Dari keseluruhannya terdapat 3 jalur riwayatnya munkar, matruk dan maudlu (palsu) == tidak mungkin saling menguatkan.
Satu jalur Ashim menurut Ibn Hajar riwayatnya dloif mungkin bisa saling menguatkan.
Namun karena tidak ada jalur lagi yang dloif ringan ditemukan untuk mengangkat 1 ini yakni riwayat jalur ‘Ashim. Maka jalur ini tetap dalam keadaan dloif yang tidak bisa untuk dipakai sebagai hujjah.
Secara keseluruhan hadits mengadzankan bayi dloif sekali.
Semua hadis yang berkaitan dengan mengadzani bayi ketika lahir semuanya sangat lemah, kecuali satu jalur saja yaitu Abu Rofi' lemah dan muhtamal. Sehingga tidak dapat naik menjadi hasan ligoirih dan tidak dapat dijadikan hujjah"
Hadis-hadis mengenai mengadzani bayi yang baru lahir semuanya dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Karena hal tersebut masalah ibadah, tentunya harus berdasarkan dalil yang sahih, khawatir masuk dalam kategori bid'ah yang dilarang.
BACA JUGA:Kapan Menggerak-Gerakan Telunjuk Ketika Tasyahud ?