Hukum Golput

oleh redaksi

26 Maret 2025 | 16:20

Hukum Golput


Bagaimanakah hukum golput?


Jawaban:


Golongan putih (disingkat golput) atau abstensi (dari kata bahasa Inggris "abstain" yang berarti 'menjauhkan diri') adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir. (https://id.wikipedia.org/wiki/Golongan_putih)


Kemunculan Golput berawal dari gerakan protes para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama pada era Orde Baru yang dinilai tidak demokratis.


Dari masa Orde Baru hingga masa reformasi saat ini, fenomena golput masih marak terjadi dengan latar belakang yang berbeda;


  1. Ada yang golput karena penolakan terhadap sistem Demokrasi maupun penolakan terhadap calon yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
  2. Ada yang golput sebagai bentuk protes terhadap jalannya demokrasi yang tidak demokratis. Misalnya karena anggapan telah maraknya kecurangan sehingga hilang kepercayaan rakyat.
  3. Ada yang golput karena tidak peduli dengan persoalan Pemilu karena kecewa dan frustasi terhadap sistem kenegaraan dan perpolitikan yang dianggap tidak berpihak dan tidak menguntungkan dirinya.
  4. Ada juga yang golput karena terbentur prosedur administrasi.


Pada Pemilu 2024 seruan golput masih menggema di media sosial. Bahkan pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan, memprediksi angka golongan putih (golput) di Pemilu 2024 berada di kisaran antara 18%-20%.


Meski secara hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia sikap golput tidak dapat dipersalahkan, karena memilih atau tidak memilih itu merupakan hak setiap warga. Namun tentunya fenomena tersebut perlu mendapat perhatian juga ketetapan hukumnya menurut pandangan Islam. Untuk menetapkan hukum golput (memilih untuk tidak memilih) dalam pandangan Islam perlu dibahas terlebih dahulu mengenai hukum menegakkan kepemimpinan.


Para ulama sepakat bahwa mengangkat pemimpin dalam Islam hukumnya wajib untuk terlaksananya syari’at agama dan terpeliharanya stabilitas dunia. Dalil wajibnya mengangkat pemimpin antara lain:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ


Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa, [4]: 59)


Wajhul Istidlal (aspek pengambilan dalil) dari ayat tersebut: Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk taat kepada pemimpin. Perintah mentaati pemimpin menjadi dalil wajibnya menegakkan kepemimpinan. Karena Allah tidak akan memerintah untuk taat kepada yang tidak ada. Maka perintah taat kepada pemimpin menuntut perintah untuk menegakkan kepemimpinan.


إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ


“Apabila tiga orang bepergian, maka angkatlah salah seorang di antara mereka sebagai amir.” (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, V:257, No. 10.651)


Wajhul Istidlal (aspek pengambilan dalil) dari hadis tersebut: Apabila Allah memerintahkan mengangkat pemimpin dalam kelompok yang sedikit dan untuk keperluan yang lingkupnya kecil yaitu safar, maka hal ini sebagai gambaran wajibnya mengangkat pemimpin dalam jumlah kumpulan yang lebih besar dan untuk kepentingan yang lebih luas.


Berdasarkan ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa mengangkat pemimpin hukumnya wajib atau fardhu. Kewajiban yang dimaksud dikategorikan fardhu kifayah, yaitu kewajiban secara kolektif (berjamaah), bukan kewajiban individu (orang per orang). Sama dengan kewajiban Jihad Qital (Perang) dan mengurus jenazah. Mafhumnya, jika ada sejumlah orang yang telah memilih dan mengangkat pemimpin yang memenuhi syarat-syarat syar’i, maka bagi yang lain tidak ada kemestian untuk melakukannya dan bebas dari dosa. Sebagaimana pengangkatan pemimpin di masa khulafa ar-Rasyidin, tidak semua orang terlibat dalam pengangkatan kepemimpinan tersebut.


Misalnya Abu Bakar dipilih dengan musyawarah para pembesar Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah, kemudian Umar bin Khathab ditunjuk jadi pengganti Abu Bakar melalui surat wasiat setelah Abu Bakar meminta pendapat para pemimpin Kabilah dari Muhajirin maupun Anshar.


Berdasarkan ketentuan hukum fardu kifayah dalam memilih pemimpin maka hukum asal golput dibolehkan karena pemilihan pemimpin sudah terwakili oleh orang lain, sehingga orang yang tidak memilih tidak berdosa.


Namun hukum fardu kifayah dalam mengangkat pemimpin dapat berubah menjadi fardu ‘ain ketika sistem pemilihan menghendaki keterlibatan semua orang sehingga masing-masing mempunyai hak dan dapat menentukan pilihannya sesuai yang dikehendaki. Seperti halnya sistem pemilihan yang di anut di Indonesia.


Di Indonesia pemilihan pemimpin menggunakan sistem demokrasi yang mekanismenya melalui Pemilu Pilpres dan Pilkada dengan model pemilihan one man one vote (satu orang satu suara), dimana pemimpin yang terpilih ditentukan oleh suara terbanyak.


Pemilihan Kepala negara/presiden dan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pandangan Islam dapat dimaknai sebagi upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan Islam.


Dalam kondisi tersebut setiap kaum muslimin wajib menggunakan hak pilihnya sebagai upaya terwujudnya pemimpin yang sesuai syarat dan kriteria syar’i. Apabila tidak ada calon pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal menurut syra’i, maka umat Islam diwajibkan untuk untuk mengambil yang paling ringan madharatnya di antara paslon yang ada. Berdasarkan dalil dan kaidah sebagai berikut:


Sabda Rasulullah Saw:


وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَاتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ


“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan suatu urusan, maka lakukanlah menurut kemampuan kalian” H.r. Al-Bukhari.


Kaidah Fiqhiyyah:


مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبِ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ


Sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya maka sesuatu itu wajib (pula).


مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ كُلُّهُ


“Sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya tak boleh ditinggalkan seluruhnya”


إِذَا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا


“Apabila berkumpul dua madharat, maka ambilah oleh kalian yang paling ringan kemadaratannya di antara keduanya”.


Kesimpulan:


  1. Memilih pemimpin hukumnya fardu kifayah. Namun dapat berubah menjadi fardu ‘ain ketika sistem pemilihan dengan one man one vote seperti yang berlaku di Indonesia sekarang ini.
  2. Pada sistem pemilihan pemimpin dengan one man one vote maka Golput (memilih untuk tidak memilih) hukumnya haram.
  3. Umat Islam wajib memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar’i.
  4. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat ideal menurut syar’i atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah terlarang.
  5. Apabila tidak ada calon pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal, maka umat Islam diwajibkan untuk memilih pemimpin yang paling sedikit kejelekannya, dan haram untuk bersikap golput.


BACA JUGA: Memahami Siasah: Memahami Strategi Dakwah Politik Umat Menuju Pemilu 2024
Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi