Masalah Seputar Ramadhan - Do'a Buka Shaum

oleh Andri Ridwan Fauzi

25 Februari 2026 | 23:57

Masalah Seputar Ramadhan - Do'a Buka Shaum


Doa Buka Shaum

Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah sebagai berikut:


اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ


"Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka dengan rahmatmu wahai Dzat Yang Maha Pengasih"


Redaksi di atas tidak didapatkan sumber asalnya. Adapun redaksi yang ditemukan sumber dan periwayatnya adalah sebagai berikut:


Pertama:


عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ


Dari Mu‘az bin Zuhrah, telah sampai kepadanya bahwa Nabi Saw bila berbuka beliau berdoa: "Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka," H.r. Abu Dawud, al-Baghawi, al-Baihaqi dan Ibnu Abu Syaibah.


Hadis ini dha‘if, Muadz bin Zuhrah bukan seorang shahabat melainkan seorang tabi‘in, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani. Karena itu hadis ini dikategorikan dha‘if mursal, yaitu seorang tabi‘in meriwayatkan secara langsung dari Nabi Saw tanpa melalui shahabat, padahal ia tidak sezaman dengan Nabi Saw.


Sehubungan dengan itu, Abu Dawud mengelompokkan hadis itu dalam himpunan hadis-hadis mursal.


Kedua:


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَلِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ


Dari Anas bin Malik, ia mengatakan, 'Rasulullah Saw apabila berbuka shaum mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka.” H.r. at-Thabrani.


Hadis ini dha‘if, bahkan dikategorikan sebagai hadis maudhu‘ (palsu). Dan kalaupun tidak termasuk hadis maudhu‘, hadis matruk sudah tentu. Karena pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama Dawud bin az-Zibirqan. Menurut Ya‘qub bin Syu‘bah dan Abu Zur‘ah, "Ia itu matruk (tertuduh dusta)". Sedangkan Ibrahim bin Ya‘qub al-Jurjani mengatakan, "Kadzdzab (pendusta)".


Ketiga:


عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ قَالَ :كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ


Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Nabi Saw apabila berbuka mengucapkan: “Hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka. Maka terimalah dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” H.r. at-Thabrani.


Hadis ini juga dha‘if bahkan palsu, karena terdapat seorang rawi bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim berkata, "Ia itu matruk, menghilangkan hadis". Yahya bin Main mengatakan, "Ia itu Kaz\z\ab (pendusta)". Ibnu Hiban mengatakan, "Ia itu membuat hadis palsu".


Kesimpulan: Redaksi doa buka shaum sebagaimana hadis-hadis tersebut tidak dapat diamalkan, karena bersumber dari para rawi yang sangat dha‘if (pendusta dan pemalsu hadis) dan tidak dapat menguatkan satu sama yang lain.


Adapun keterangan yang dapat dijadikan landasan hujah adalah sebagaimana hadis berikut:


عَنِ مَرْوَانَ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ


Dari Marwan, yakni bin Salim Al Muqaffa‘, ia berkata, “Saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya lalu memotong jenggot yang melebihi telapak tangan, dan ia berkata, ‘Rasulullah Saw apabila berbuka shaum beliau mengucapkan: ‘Dzahabazh Zhama’u Wabtallatil ‘Uruqu Wa Tsabatal Ajru In Sya-Allah (Telah hilang dahaga, terbasahi tenggorokan, dan semoga ditetapkan pahala insya Allah)" H.r. Abu Dawud, an-Nasai, al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daraquthni.


Para ulama hadis berbeda pendapat dalam menilai hadis ini. Pertama, yang men-dha‘if-kan. Yaitu di antaranya: Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi‘i, beliau menyatakan bahwa pada sanadnya terdapat rawi yang majhul hal (Marwan bin salim al-Muqaffa’ ), Abu Abdullah bin Mandah menyatakan ‘Sanadnya garib’. Kedua, yang menghasankan. Yaitu di antaranya: Imam ad-Daraquthni, “Sanad hadis ini hasan”. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menilai Marwan bin Salim al-Muqaffa’ rawi yang Maqbul (dapat diterima periwayatannya) dan hadisnya dinilai hasan. Imam Ibnu Hiban memasukan Marwan bin Salim al-Muqaffa’ sebagai rawi yang tsiqat. Demikian pula penilaian Syekh al-Albani hadis tersebut hasan. Ketiga, yang menshahihkan. Yaitu Imam al-Hakim.


Dalam hal ini, kami cenderung kepada pendapat kedua dengan alasan bahwa rawi yang terdapat pada hadis tersebut bernama Marwan bin Salim al-Muqaffa’ adalah rawi yang dapat diterima periwayatannya serta tidak menyalahi dengan yang lain meskipun menyendiri dalam periwayatan.


Dengan demikian hadis ini statusnya hasan dan dapat diamalkan.


BACA JUGA:

Masalah Seputar Ramadhan : Niat Shaum

Reporter: Andri Ridwan Fauzi Editor: Gicky Tamimi