Membunuh Istri karena Berzina

oleh redaksi

28 Maret 2025 | 15:09

Membunuh Istri karena Berzina

Apabila seorang istri berzina, kemudian dibunuh oleh suaminya. Apakah termasuk bil haq?


Jawaban:


Islam menetapkan pada dasarnya membunuh jiwa manusia adalah haram dan termasuk dosa besar. Sebagaimana firman Allah Swt:


وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ


dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS. Al-An’am, [6]: 151).


Yang dimaksud dengan “illa bil haq” adalah qishash, rajam, orang murtad yang memerangi agama Allah. Dalam hadis diterangkan:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.


Dari Abdullah dia berkata: "Rasulullah Saw bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini: seorang janda yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama'ah (murtad).” (HR. Muslim, Shahih Muslim, no. 3175)


عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ الْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصَلَّبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ


Dari 'Aisyah, Ummul mukminin dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dengan tiga sifat; seorang pezina yang telah menikah, maka dia dirajam, seseorang yang membunuh orang muslim secara sengaja dan seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah 'azza wajalla dan Rasul-Nya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau disingkirkan dari negeri." (HR. An-Nasai)


Eksekusi pembunuhan tersebut harus dilakukan oleh petugas eksekutor/algojo berdasarkan putusan hakim pengadilan. Apabila dilakukan bukan oleh petugas eksekutor/algojo, maka termasuk pembunuhan yang diharamkan. Termasuk seorang suami yang membunuh istrinya karena terbukti berzina, maka pembunuhan tersebut termasuk kategori pembunuhan yang diharamkan.


Suami tersebut seharusnya melaporkan istrinya yang terbukti berzina (bila tidak memaafkannya) kepada pihak yang berwajib untuk diproses di pengadilan sampai diputus oleh hakim.


Rasulullah Saw pernah memerintahkan kepada sahabat untuk merajam pelaku zina, dalam kapasitas beliau sebagai qadhi, sebagaimana dinayatakan dalam hadits:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا أَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ غَمَزْتَ أَوْ نَظَرْتَ قَالَ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَنِكْتَهَا لَا يَكْنِي قَالَ فَعِنْدَ ذَلِكَ أَمَرَ بِرَجْمِهِ.


Dari Ibnu 'Abbas Ra mengatakan: 'Ketika Ma'iz bin Malik menemui Nabi Saw, beliau bertanya kepadanya: "Bisa jadi kamu hanya sekedar mencium, meremas, atau memandang!" Ma'iz menjawab: 'Tidak ya Rasulullah! ' -beliau bertanya lagi: "Apakah kamu benar-benar menyetubuhinya?" -beliau tidak menggunakan bahasa kiasan.- maka pada saat itu dia pun dirajam. (HR. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6324)


Kesimpulan


  1. Suami yang membunuh istrinya yang terbukti telah berzina (bisa berdasarkan pengakuan si istri atau kesaksian empat orang), termasuk pembunuhan yang diharamkan.
  2. Sanksi/hukuman rajam sampai meninggal kepada pelaku zina hanya dapat dilakukan oleh petugas eksekutor/algojo berdasarkan putusan hakim di pengadilan.


BACA JUGA:

Suami Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Seksual

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi