Memahami Ketentuan Zakat Emas Simpanan dan Ketetapan Zakat Fitri di LAZ PERSIS

oleh -

27 Februari 2026 | 20:47

Angga Nugraha, S.Kom.I (Direktur Utama LAZ PERSIS).

Oleh: Angga Nugraha, S.Kom.I (Direktur Utama LAZ PERSIS)


Zakat bukan sekadar kewajiban administratif dalam Islam. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial.


Karena itu, memahami ketentuan zakat dengan benar merupakan bagian dari tanggung jawab setiap Muslim.


Tidak cukup hanya memiliki niat baik, kita juga harus mengetahui aturan dan batasan syariatnya.


Zakat itu berdampak langsung pada kesucian diri. Allah Swt berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)


Zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan. Pada saat yang sama, zakat juga menjadi instrumen kesejahteraan umat.


Zakat bukan hanya bantuan sesaat, melainkan sistem perlindungan sosial (social protection) yang telah Allah tetapkan jauh sebelum konsep modern lahir.


Dengan zakat, kebutuhan fakir miskin diperhatikan, kesenjangan sosial dipersempit, dan stabilitas masyarakat bahkan negara dijaga.


Sebaliknya, ancaman bagi mereka yang enggan menunaikan zakat sangatlah mengerikan. Allah Swt memperingatkan:


Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34–35)


Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang tidak dizakati bukan hanya tertahan manfaatnya, tetapi juga dapat menjadi sebab datangnya azab.


Bahkan, sikap enggan memahami ketentuan zakat, padahal memiliki kemampuan untuk belajar juga termasuk bentuk kelalaian yang berbahaya. Ibadah tidak bisa ditegakkan di atas ketidaktahuan yang disengaja.


Di tengah masyarakat, masih banyak umat Islam yang belum memahami ketentuan zakat emas simpanan. Padahal, emas termasuk harta yang secara tegas disebut dalam al-Qur’an sebagai objek kewajiban zakat.


Dalam kebijakan Persatuan Islam (PERSIS), emas simpanan wajib dizakati apabila telah memenuhi dua syarat:


  1. Mencapai nisab 90 gram emas murni (24 karat).
  2. Mencapai haul, yakni dimiliki selama satu tahun penuh (qamariyah).


Apabila kedua syarat ini terpenuhi, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total emas tersebut.


Perlu dipahami bahwa emas simpanan berbeda dengan emas perhiasan. Emas simpanan pada umumnya berkadar 24 karat (emas murni) dan difungsikan sebagai investasi atau tabungan kekayaan.


Sementara emas perhiasan digunakan untuk pemakaian sehari-hari dan beredar dengan berbagai kadar karat yang bervariasi.


Atas pertimbangan tersebut, LAZ PERSIS menetapkan bahwa emas yang wajib dizakati adalah emas murni (24 karat) yang telah mencapai 90 gram dan dimiliki selama satu tahun penuh.


Misalnya, harga emas saat ini adalah Rp3.000.000 per gram, maka hitungannya adalah sebagai berikut: Nisab = 90 gram × Rp3.000.000 = Rp270.000.000


Artinya, seseorang baru wajib mengeluarkan zakat jika total emas murni yang dimilikinya minimal senilai Rp270.000.000 dan telah dimiliki selama satu tahun.


Zakat yang Harus Dibayarkan:


Zakat = 2,5% × Rp270.000.000 = 0,025 × Rp270.000.000 = Rp6.750.000


Jadi, jika seseorang memiliki emas murni 90 gram selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp6.750.000.


Jika jumlah emasnya lebih dari 90 gram, maka zakat dihitung dari total keseluruhan nilainya.


Zakat bukanlah pengurang harta, melainkan penjaga harta. Syariat zakat melindungi pemilik harta dari kecemasan batin dan dari ancaman azab yang pedih.


Zakat menjaga pemilik harta dengan keberkahan yang terangkat. Rasulullah Saw mengingatkan bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya dapat menjadi sebab kebinasaan.


Dalam hal Zakat Fitri, penetapan nominal zakat fitri di LAZ PERSIS tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan bahan pokok makanan yang biasa dikonsumsi oleh setiap muzaki.


Prinsip ini merujuk pada ketentuan syariat bahwa Zakat Fitri ditunaikan sebesar satu sha’ dari makanan pokok.


Karena makanan pokok masyarakat bisa berbeda (ada yang terbiasa mengonsumsi beras premium, beras medium, bahkan bahan pokok selain beras), maka nilai yang dikeluarkan pun mengikuti kualitas dan jenis konsumsi harian muzaki tersebut.


Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa Zakat Fitri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ibadah yang memiliki dimensi keadilan dan kepantasan.


Tidak adil apabila seseorang yang sehari-hari mengonsumsi bahan pokok dengan kualitas baik membayar zakat berdasarkan standar terendah.


Begitu pula sebaliknya, tidak adil juga jika satu keluarga mengonsumsi bahan makanan pokok standar rendah tapi diharuskan mengeluarkan Zakat Fitri dengan standar tinggi.


Ingat juga bahwa Zakat Fitri itu bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dan kecukupan kepada mustahik di hari raya.


Standar Zakat Fitri memang satu sha’, tetapi nilai rupiahnya tidak dapat disamaratakan karena daya beli dan pola konsumsi setiap orang berbeda.


Dengan demikian, kebijakan LAZ PERSIS ini justru menjaga ruh Zakat Fitri itu sendiri, yakni menyucikan jiwa dan menghadirkan kepedulian sosial yang proporsional.


Penyesuaian nominal bukan untuk memberatkan, melainkan agar zakat yang ditunaikan benar-benar mencerminkan kondisi dan kebiasaan konsumsi muzaki.


Inilah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual, agar ibadah Zakat Fitri tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai optimal dalam keadilan dan kebermanfaatannya bagi umat.


Karena itu, mari kita aktif memahami syariat zakat. Pelajari ketentuannya, konsultasikan perhitungannya, dan tunaikan melalui lembaga yang teguh memegang prinsip syariah.


LAZ PERSIS hadir untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai tuntunan al-Qur’an dan Sunnah, amanah, transparan, serta tepat sasaran dalam penyalurannya.


Menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian ibadah kita.


Semoga Allah Swt memberkahi usia dan harta insan-insan yang telah memiliki kesadaran untuk menunaikan zakat.


Semoga harta yang dikeluarkan menjadi sebab keberkahan yang berlipat ganda, penjaga diri dari keburukan, dan wasilah hadirnya kesejahteraan bagi umat.


[]


BACA JUGA:

LAZ PERSIS Dukung Indonesia Target Kirim Bantuan Rp 3,2 T untuk Gaza Selama Ramadan

Reporter: - Editor: Fia Afifah Rahmah