Pasar keuangan domestik belakangan ini diguncang oleh sentimen negatif yang dikemas media barat dalam slogan provokatif: "Sell Indonesia". Gerakan pelepasan aset finansial secara masif ini—yang mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 36% dan Rupiah terdepresiasi hingga Rp18.000 per Dolar AS—sering kali dianalisis semata-mata sebagai respons teknis atas hilangnya kepatuhan fiskal konservatif pasca-era Sri Mulyani.
Namun, jika dibedah menggunakan kacamata ekonomi syariah, fenomena ini sejatinya memotret sebuah realitas yang lebih fundamental, yakni benturan tak terhindarkan antara ikhtiar menegakkan kedaulatan riil sebuah bangsa melawan dominasi sektor finansial yang spekulatif.
Dalam doktrin ekonomi syariah, aktivitas ekonomi yang ideal wajib berpijak pada sektor riil (al-iqtishad al-haqiqi). Harta dan kekayaan harus bersumber dari produksi, hilirisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara nyata untuk kemaslahatan publik (mashlahah ammah).
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengetatkan kontrol ekspor komoditas melalui Sistem Ekspor Satu Pintu dan pembentukan PT Danantara merupakan sebuah langkah strategis untuk menyumbat kebocoran devisa akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing. Dari sudut pandang syariah, pembenahan ini adalah bentuk penegakan keadilan ('adl) dan pemberantasan kebatilan (bathil) atas hak-hak kekayaan alam milik rakyat yang selama berpuluh tahun dilarikan secara tidak adil ke suaka pajak seperti Singapura.
BACA JUGA:Bidang Maliyah Sebut Capaian PP PERSIS Hasil Soliditas dari Ekspansi Organisasi hingga LPH Bertaraf Internasional