Tafsir Al-Furqon Surat An-Nisa Ayat 15-21

oleh Asep Sofyan Nurdin

08 Maret 2025 | 14:24

Tafsir Al-Furqon Surat An-Nisa Ayat 15-21

سورة النساۤء

SURAT AN-NISA

(PEREMPUAN-PEREMPUAN)

Surah ke 4; 177 Ayat

Diwahyukan di Madinah

Ayat 15-21



﴿ وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا ١٥ ﴾


15. Dan Perempuan-perempuan yang mengerjakan fahisyah dari antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah kamu adakan empat saksi dari antara kamu atas mereka. Kalau mereka sudah menyaksikan, maka hendaklah kamu tahan mereka dalam rumah-rumah hingga datang waktu kematian kepada mereka, atau (hingga) Allah adakan satu jalan buat mereka.501)


﴿ وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا ١٦ ﴾


16. Dan dua orang dari antara kamu yang mengerjekan (kejelekan) itu, hendaklah kamu sakiti mereka; tetapi jika mereka bertaubat dan memperbaiki, maka hendaklah kamu berpaling dari mereka, karena sesungguhnya Allah itu penerima taubat, Penyayang.502)


﴿ اِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّٰهِ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السُّوْۤءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوْبُوْنَ مِنْ قَرِيْبٍ فَاُولٰۤىِٕكَ يَتُوْبُ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١٧ ﴾


17. Tidak ada taubat (yang wajib) atas Allah (menerimanya) melainkan dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, kemudian mereka bertaubat dengan lekas. Maka mereka itu akan diberi ampun oleh Allah atasnya, karena Allah itu Pengetahui, Bijaksana.503)


﴿ وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السَّيِّاٰتِۚ حَتّٰىٓ اِذَا حَضَرَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ اِنِّيْ تُبْتُ الْـٰٔنَ وَلَا الَّذِيْنَ يَمُوْتُوْنَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۗ اُولٰۤىِٕكَ اَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا ١٨ ﴾


18. Dan taubat itu bukan buat orang-orang yang mengerjakan kejahatan-kejahatan, hingga apabila hadir maut kepadea sakah seorang dari mereka, (baru) ia berkata: ”Sesungguhnya aku taubat sekarang”, dan tidak pula buat orang-orang yang mati padahal mereka kafir. Mereka itu Kami telah sediakan baginya siksaan yang pedih.


﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩ ﴾


19. Hai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu jadi ahli waris perempuan-perempuan (kamu) dengan paksa,504) dan jangan kamu berlaku keras atas mereka, lantaran hendak mendapat sebagian daripada yang kamu telah berikan kepada mereka505) kecuali mereka melakukan perbuatan jelek yang nyata;506) dan bergaullah kepada mereka dengan cara yang baik, karena sekiranya kamu tidak suka kepada mereka, mudah-mudahan sesuatu yang kamu tidak suka itu, Allah jadikan padanya kebaikan yang banyak.


﴿ وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ٢٠ ﴾


20. Dan jika kamu mau menukan seorang istri di tempat seorang istri, padahal kamu telah beri kepada salah seorang daripada mereka beberapa banyak harta, maka janganlah kamu ambil daripadanya, walaupun sedikit.507) apakah (patut) kamu mau ambil (pemberian) itu dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang terang?


﴿ وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١ ﴾


21. Dan bagaimana (bisa sampai hati) kamu ambil (pemberian) itu, padahal telah bersatu sebagian dari pada kamu kepada sebagian,508) serta mereka (yang jadi istri-istri kamu) itu telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu!509)


__________________________________


501) Fahisyah dan Fahsya itu artinya kejelekan, kebusukan, kekotoran.

Dalam kitab-kitab lughat Arab dan Qamus Qur’an dan Hadis ada tersebut bahwa tiap-tiap perkara yang jelek, maupun perkataan ataupun perbuatan, maupun lahir ataupun bathin, dinamakan fahisyah atau fahsya.

Di sini perkataan fahisyah itu maksudnya ialah tiap-tiap kejelekan yang besar yang menghilangkan kesopanan atau merendahkan derajat keperempuanan, kecuali zina, karena zina itu hukumnya bukan yang tersebut di Ayat ini.

Hukum zina ada tersebut di ayat lain, di surah An-Nur ayat yang ke dua.

Kejelekan yang dilakukan oleh perempuan-perempuan ialah memaki, mencarut atau bermaki-makian, bercarut-carutan, memandang laki-laki dengan tidak ada keperluan dan dengan cara yang tidak baik. Berjalan dengan lenggang atau bergaya atau gerak yang tidak patut dilakukan oleh orang yang baik-baik, bercampur atau bersetubuh perempuan dengan perempuan dan sebagainya.

Perempuan yang di dalam kekuasaan kamu, jika mengerjakan atau menjalankan kejelekan atau kekotoran dengan omongan, kelakuan, penglihatan, atau gaya, serta ada empat orang yang menyaksikan, maka sebagai memberi pelajaran kepada mereka, hendaklah kamu tahan mereka di rumah-rumah sampai mereka mati atau sampai Allah bukakan satu jalan buat mereka, yaitu perubahan kejelekan kepada kebaikan serta taubat.


502) Dua orang yang mengerjakan kejelekan yang tersebut di ayat ini, lahirnya dua laki-laki, tetapi boleh juga dipaham seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Apabila dua laki-laki, maka kejelekan yang biasa dikerjakan oleh mereka, ialah bermaki-makian. Kalau seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka kejelekan yang bisa dilakukannya, ialah berlihat-lihatan antara seorang dengan yang lain, dengan cara yang tidak baik, atau berisyarat seorang kepada yang lain, dengan cara yang dapat dituduh.

Sekiranya dua laki-laki maka hukuman atas mereka, ialah disakiti, yakni disindiri, dicela, dihina, diboykot, atau sebagainya dan bisa jadi juga dengan pukulan dera atau penjara, umpamanya, oleh kerajaan islam. Jika antara laki-laki dan perempuan, maka hukumannya atas si laki-laki tetap seperti yang tersebut, atau lain-lain macam yang dipikirkan patut pada masing-masing masa, tetapi buat si perempuan, ada tambahan lagi, yaitu ditahan di rumah sebagaimana tersebut di ayat yang ke 15 tadi.

503) Taubat yang Allah wajibkan diriNya menerima itu ialah taubat orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, yaitu terturut hawa nafsu, gelap mata, kemudian mereka menyesal dan bertaubat dengan lekas. Maka orang-orang yang begini, tentu akan diampunkan oleh Allah, karena Allah itu amat Mengetahui hati seseorang dan amat Bijaksana tentang mengatur keampunanNya.

504) Yaitu umpamanya kamu tahan istri-istri kamu supaya mereka mati di tangan kamu, padahal sudah ada beberapa sebab yang patut kamu ceraikan mereka.


505) Yaitu seperti kamu berlaku keras supaya mereka minta cerai dan kamu berhak minta kembali mas kawin atau lain-lain pemberian kamu.


506) Yakni, kalau mereka lakukan perbuatan jelek, boleh kamu berlaku keras.


507) Maknanya, jika kamu hendak ceraikan seorang istri buat berkawin kepada yang lain, maka janganlah kamu minta kembali pemberian kamu kepadanya walaupun sedikit.


508) Maksudnya, padahal kamu telah jadi laki istri.


509) Yaitu perjanjian kamu akan jadi pengurus, pemelihara, pembela, dan pengawal mereka.


BACA JUGA:

Tafsir Al-Furqon Surat An-Nisa Ayat 11-14