200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, PP PERSIS: Ini Darurat Nasional, Desak Pemerintah Tutup Akses Jaringan

oleh Henri Lukmanul Hakim

16 Mei 2026 | 08:41

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief.

Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan hampir 200 ribu anak Indonesia yang telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.


Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, menyampaikan hal tersebut di Bandung, Jumat (15/5/2026). Ia menilai, kondisi ini sudah memasuki tahap darurat sosial digital yang mengancam masa depan generasi bangsa.


“Data ini sangat memprihatinkan. Ini bukan lagi sekadar fenomena, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi anak-anak kita,” ujarnya.


PP PERSIS menyoroti lemahnya penanganan pemerintah dalam memberantas jaringan judi online yang dinilai masih mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak. Menurut Ihsan, alasan bahwa pemerintah tidak mampu menutup total akses judi online tidak dapat diterima.


Ia menegaskan, tingginya permintaan tidak akan berdampak jika rantai pasokan dapat diputus secara tegas.


“Kalau terjadi demand yang tinggi, putus mata rantai pasokan judolnya,” tegasnya.


PP PERSIS juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)) untuk lebih serius dan tegas dalam menutup akses serta memberantas jaringan judi online yang dinilai semakin masif dan terstruktur.


Selain itu, lanjut Ustaz Ihsan, PP PERSIS menilai, judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga, lingkungan sosial, hingga stabilitas bangsa. Kemudahan akses melalui aplikasi digital disebut menjadi faktor utama meningkatnya paparan di berbagai kelompok usia.


“Judi online ini sudah menyasar semua kelompok usia karena aksesnya sangat mudah. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi merusak struktur sosial keluarga dan masyarakat,” kata Ihsan.


Di sisi lain, PP PERSIS memberikan apresiasi terhadap terbitnya kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).


PP PERSIS menilai, regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Namun demikian, mereka menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.


“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat harus terlibat aktif,” ujarnya.


Terakhir, PP PERSIS menegaskan, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk ancaman digital, termasuk judi online yang kini semakin mengkhawatirkan.


Diketahui, 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid: Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan, dikutip dari infopublik.id, Jumat (15/5).

BACA JUGA:

PP PERSIS Soroti Ketidakmampuan Pemerintah Menutup Akses Judi Online