Sudah menjadi keresahan berbagai kalangan tentang maraknya gaya hidup penyuka sesama jenis. Salah satunya adalah kegiatan mereka yang melakukan praktek pesta seks.
Kerap menyebar secara diam-diam atau terbuka ajakan untuk berkumpulnya kaum gay yang di dalamnya kemudian berisi berbagai kegiatan yang tidak beradab seperti striptease bahkan sampai berhubungan badan sekalipun.
AILA Indonesia bersama dengan 12 (dua belas) Pemohon diantaranya Prof Euis Sunarti, Dr Sitaresmi Soekanto, Dr Tiar Anwar Bachtiar dan lain-lain telah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis.
Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum disamping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi.
Disamping itu dengan adanya pasal kesusilaan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas masyarakat, masyarakat tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat mencederai upaya penegakan hukum itu sendiri.
Aila bersama kedua belas pemohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya tindakan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khusus nya sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Aila bersama 12 (dua belas) pemohon meyakini Sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab. Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini. Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa.
Ketua AILA Indonesia
Rita Hendrawaty Soebagio