Ustadz Ginanjar Nugraha Paparkan Metodologi Istinbat Hukum PERSIS di Forum MUI

oleh Reporter

07 Agustus 2026 | 16:53

Ketua Komisi Penguatan Metodologi dan Kaderisasi Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy., (pegang mic) dalm salah satu forum MUI.

Jakarta, persis.or.id – Ketua Komisi Penguatan Metodologi dan Kaderisasi Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustadz Ginanjar Nugraha, M.Sy., memaparkan metodologi istinbat hukum PERSIS dalam Muzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj Fatwa Nasional yang diselenggarakan Komisi Fatwa dan Pengembangan Metodologi Majelis Ulama Indonesia Pusat di Hotel Balairung, Jakarta Pusat.


Forum itu juga menghadirkan Ketua LBM PBNU KH. Mahbub Maafi, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Sopa, M.Ag., serta Ketua Dewan Fatwa Pimpinan Pusat Al Jam'iyatul Washliyah Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A.


Muzakarah tersebut menjadi ruang dialog antarlembaga fatwa untuk memaparkan bangunan metodologi istinbat hukum masing-masing, sekaligus memperkuat harmonisasi manhaj fatwa nasional.


Di dalmnya, setiap lembaga menjelaskan karakteristik metodologinya dalam suasana diskusi ilmiah.


Dalam pemaparannya, Ustadz Ginanjar menjelaskan bahwa metodologi istinbat hukum PERSIS dibangun di atas epistemologi ijtihad dan ittiba'. Menurutnya, titik tolak tersebut berbeda dengan konstruksi metodologi dalam tradisi mazhab yang bertumpu pada paradigma taqlid.


Perbedaan itu, kata dia, berimplikasi pada cara memosisikan dalil, metode istinbat, hingga karakter produk hukum yang dihasilkan.


Ia menegaskan, PERSIS tidak menisbatkan diri kepada salah satu mazhab fikih, namun juga bukan gerakan yang anti-mazhab. Bagi PERSIS, mazhab merupakan mata rantai keilmuan yang memiliki kontribusi penting dalam sejarah perkembangan fikih Islam.


Khazanah para imam mazhab menjadi inspirasi dalam penyusunan metodologi maupun pengembangan fikih, sementara Al-Qur'an dan As-Sunnah tetap menjadi rujukan utama dalam proses istinbat hukum.


Menurut Ginanjar, dalam paradigma ijtihad dan ittiba', dalil dipahami sebagai Al-Qur'an dan As-Sunnah.


Karena itu, proses istinbat hukum diawali dengan verifikasi aspek wurud melalui metodologi ilmu hadis, kemudian dilanjutkan dengan penerapan kaidah ushul fikih, kaidah fikih, dan perangkat kebahasaan Arab untuk memahami nash dan merumuskan hukum.


Adapun dalam paradigma taqlid, kata dia, dalil lebih diposisikan melalui formulasi atau ibarah para ulama mazhab.


Menurutnya, dalam paradigma ijtihad dan ittiba', dalil dipahami sebagai Al-Qur'an dan As-Sunnah. Karena itu, proses istinbat hukum diawali dengan verifikasi aspek wurud melalui metodologi ilmu hadis, kemudian dilanjutkan dengan penerapan kaidah ushul fikih, kaidah fikih, dan perangkat kebahasaan Arab untuk memahami nash dan merumuskan hukum.


"Adapun dalam paradigma taqlid, dalil lebih diposisikan melalui formulasi atau ibarah para ulama mazhab," jelasnya.


Ia menambahkan, Dewan Hisbah menerapkan mekanisme ijtihad jama'i dalam proses penetapan fatwa, yaitu ijtihad kolektif yang bertumpu pada kajian langsung terhadap dalil.


Sementara itu, dalam tradisi mazhab dikenal mekanisme qarar jama'i, yakni keputusan kolektif yang dirumuskan melalui tarjih terhadap pendapat-pendapat ulama mazhab sesuai manhaj yang dianut.


Menurutnya, perbedaan metodologi tersebut merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam yang dapat saling memperkaya dalam membangun harmonisasi fatwa di Indonesia.


[]

BACA JUGA:

PP PERSIS Tegaskan Dukung Sikap MUI, Desak Sanksi Hukum Tegas untuk Gerakan LGBT

Reporter: Reporter Editor: Fia Afifah Rahmah