Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), mengecam statement dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan yang dianggap menimbulkan polemik.
Padahal, PP PERSIS begitu mengapresiasi Surat Edaran Kementrian Agama (SE Kemenag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara. Sebab, isi edaran tersebut sudah selaras dengan prinsip menjaga syiar Islam dan bersikap toleran terhadap sesama.
Apalagi, dalam SE tersebut tidak ada larangan adzan, bahkan tidak ada keterangan tidak bolehnya menggunakan pengeras suara luar.
"Edaran tersebut juga sesuai dengan prinsip bahwa berdo'a itu harus khusyu, di antaranya tidak dengan suara yang keras," jelas Sekretaris Umum PP PERSIS Dr. Haris Muslim Lc. MA., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
Oleh karena itu, kecaman PP PERSIS terkait statement Menteri Agama (Menag) yang menganalogikan suara adzan yang merupakan panggilan suci, dengan suara anjing yang merupakan binatang najis adalah hal yang di luar batas. "Statement ini tidak sejalan dengan surat edaran menteri dan menyakiti perasaan umat Islam," terangnya.
Dirinya menilai, dalam waktu yang bersamaan analogi "kwalat" ini justru malah mengaburkan substansi dari Surat Edaran itu sendiri. "Jadi, Menag merusak edarannya sendiri," tegas Dr. Haris Muslim.
Selain mengecam, PP PERSIS juga sangat menyayangkan sikap Menag yang hanya diam ketika statementnya membuat kegaduhan. "Seharusnya, Menag segera menyadari keterplesetan lidahnya, menarik statement tersebut, dan meminta maaf kepada umat Islam," ucar Dr. Haris.
Menurutnya, kalau Menag beriiwa besar maka insya Allah kegaduhan ini akan sedikit mereda. Sebab jika tidak ada tindakan langsung, hal ini akan membuat umat Islam terus berada dalam polemik yang tidak berkesudahan.
(HL/FAR)