Bolehkah kita menghadiri undangan perkawinan non muslim? dan bolehkah kita mengundang mereka pada walimatul-urus?
Jawaban :
Menghadiri undangan resepsi pernikahan non muslim adalah mubah selama tidak mengikuti upacara-upacara ritual dan peribadatan mereka, serta tidak memakan dan meminum makanan yang diharamkan, sebagaimana hadits-hadits berikut :
عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ مَطْعَمَيْنِ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ.
Dari Zuhry dari Salim dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua makanan yaitu: duduk di hidangan yang terdapat khamer dan seseorang makan sedangkan ia tengkurap"(As Sunanul Kubro: 7/266; Al-Hakim dalam Al Mustadrak: 4/143; Sunan Abu Dawud: 2/376).
عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ يَقُولُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ نَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ قَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَ آنِيَتِهِمْ فَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا
… Dari Abu Tsa'labah ia mengatakan, "Aku pernah mendatangi Rasulullah SAW, kemudian aku berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berada di kawasan kaum Ahlu Kitab. (Apakah boleh) kami makan dengan wadah mereka?' Rasulullah SAW menjawab, 'Jika kalian menemukan selain wadah mereka, janganlah kalian makan dengan wadah mereka. (Namun) jika kalian tidak menemukan (wadah yang lain selain wadah mereka), maka cucilah wadah, kemudian makanlah kalian dengannya!'. " (Shahih: Ibnu Majah (3207); Muttafaq alaih).
Adapun mengundang non muslim pada pernikahan kita maka hukumnya mubah.
***
Sumber : Majelis Ifta Desember 2016