Demokrasi Sistem Kafir, Hukumnya Mubah Tidak Haram

oleh Reporter

16 April 2018 | 10:16

Pandangan terhadap sesuatu sangat dipengaruhi oleh keluasan wawasan,kualitas pemikiran, latar belakang lingkungan pendidikan (formal/nonformal), bahkan sejauh mana campurtangan kepentingan atau bahkan keyakinan.

Demokrasi seharusnya tak langsung diposisikan dalam ranah Agama, apalagi disamakan dengan agama, dan hendaknya tak divonis halal atau Haram sebelum dijelaskan dulu hakikatnya dan diposisi mana dia berada, apakah diposisi syari’at ataukah diposisi tekhnis keduniaan. Uraian berikut semoga sedikit mencerahkan.  

DEFINISI DEMOKRASI
Demokrasi ditinjau dari sisi bahasa berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu demos (rakyat) dan kratos/kratein (kekuasaan).

Dalam tulisannya, Alm Ust Shiddiq Aminullah mengartikan Demokrasi bermakna pemerintahan atau kekuatan rakyat (power of strengh of the people). Abraham Lincoln mendefinisikan Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, yang dijalankan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

DR.Abdul Wahab Al-Kiyali dalam Mausu’ah Siyasah (II/756) menjelaskan bahwa semua negara demokrasi berdiri diatas satu dasar pemikiran, yaitu bahwa kekuasaan kembali kepada rakyat dan rakyatlah yang berdaulat. Pada intinya demokrasi adalah kedaulatan ditangan rakyat. (Prof Miriam Budiarjo, DASAR-DASAR ILMU POLITIK:105. Liat Juga: K.H Shiddiq Amien, ISLAM dari Akidah Hingga Peradaban, SULUK-PT Wahana Semesta Intermedia,Jakarta Selatan,hlm.254.)  

PENGERTIAN KEDAULATAN RAKYAT Dalam Lingkup NKRI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHI.

UMUM Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. 

Jenis-jenis Demokrasi Demokrasi ditinjau dari sisi penerapannya, secara Umum menjadi dua yaitu Demokrasi konstitusional dan demokrasi yang berdasarkan Marxisme-Leninisme.

Perbedaan yang fundamental ialah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu negara Hukum (Rechsstat) yang tunduk kepada Rule of Law.

Sebaliknya, demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunsime mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (machsstat), dan yang bersifat totaliter. (Prof Miriam Budiarjo,DASAR-DASAR ILMU POLITIK:106.)  

SELAMA PERKARA DUNIA PRODUK KAFIRPUN BOLEH
Sejarah umat islam memiliki rujukan historis, bahwa dalam kondisi darurat kita bisa memanfaatkan sistem yang memberi kebebasan dalam rangka melindungi maslahat ummat dan agama serta cita-cita jangka panjang kendati tidak berdasar atas aturan-aturan syari’at. Bukti-bukti sejarah disini adalah:

1. Kisah nabi Yusuf A.S meminta jabatan sebagai bendahara negara, padahal sistem yang berlaku saat itu adalah sistem kufur yang bertentangan dengan syari’at-syari’at nabi, hingga beliau wafat. Dalam hal ini Yusuf a.s. sadar, kalau bukan dirinya yang bertindak sebagai bendahara negara, sudah pasti akan terjadi mafsadat dan kerusakan yang besar bagi umat manusia yang tidak berdosa.

2. Kisah An-Najasyi yang menjadi Raja dan memerintah dalam negeri yang tidak menerapkan hukum syari’at. Dalam hal ini, beliau memandang keberadaannya sebagai Raja di negeri Habasyah lebih dapat mendatangkan maslahat dan mengurangi kerusakan yang bakal terjadi. Sikap ini tidak diingkari oleh Nabi Saw, bahkan ketika an-Najasyi wafat, Nabi Saw menyebutnya sebagai seorang laki-laki yang shalih, kemudian mengajak para sahabat untuk shalat atasnya.

3. Nabi Saw memuji bahkan, siap menerima ajakan bergabung dalam sebuah koalisi yang dibentuk oleh anggota majelis terhormat dari kalangan pemuka kafir Quraisy yang bertujuan membela kaum lemah dan menghindari mereka dari tindak kezhaliman. Padahal, aturan koalisi tersebut lahir dibawah aturan dan sistem jahiliyyah. Kolaisi tersebut dalam sejarah disebut sebagai “hilf al-fudhul”. Beliau saw bersabda: “Sungguh aku telah menyaksikan di rumah ‘Abdullah bin Jud’an suatu kesepakatan perjanjian (kerjasama) yang lebih aku sukai daripada unta merah. Jika aku diajak setelah datangnya islam, sungguh aku akan menerimanya.

4. Nabi Saw menerima perlindungan (al-Jiwar) dari al-Muth’im bin ‘Adi tatkala kembali ke Makkah setelah pulang dari Tha’if, padahal ia bukan seorang muslim. Demikian pula Abu Bakar as-Shiddiq ra, beliau berada di Makkah di bawah jiwar Ibnu Dhugunnah, Utsman bin Mazh’um juga berlindung dibawah jiwar al-Walid bin al-Mughirah dan lain sebagainya. Padahal, sistem al-jiwar itu merupakan produk sistem jahiliyyah yang dipraktikan oleh kaum musyrikin Makkah. (Rapung Samuddin,Lc,M.A.,Fiqih Demokrasi,Gozian Press-Jakarta Pusat, hlm.206-208.)  

Ketika Marwan menyebut Pergantian antara Muawiyyah kepada Yazid sebagai istikhlaf (pergantian pemimpin dengan system khilafah), lalu hal tsb dibantah oleh Abdullah Bin Abu Bakar bahwa perbuatan tsb adalah Hiraqliyyah, yaitu pergantian kepemimpinan seperti Hiraqla Kaisar Romawi saat itu (Lengkapnya Lihat At-Tibyan Fi ‘Ulumilqur’an:21).

Dan sejarahpun mencatat bahwa pergantian kepemimpinan setelah Muawiyyah terjadi secara turun temurun kepada anak keturunannya seperti system yang berlaku pada Kekaisaran Romawi, dan tak ada pengingkaran dari sahabat-sahabat nabi, bahkan diriwayatkan, bahwa Ibnu Umar berbaiat kepada salah satunya,

Dari Sufyan dia berkata: Telah mengatakan kepadaku ‘Abdullah bin Dinar dia berkata: Ketika orang-orang memba’iat ‘Abdul Malik, ‘Abdulah bin ‘Umar menulis kepada ‘Abdullah ‘Abdul Malik Amirul Mu’minin: Sesungguhnya aku menyatakan diri untuk mendengar dan ta’at kepada ‘Abdullah bin ‘Abdulmalik Amirul Mu’minin menurut sunnah Allah dan rasulullahNya dalam perkara yang aku mampu, dan sesungguhnya Anak keturunanku telah menetapkan hal tersebut (Ba’iat). -HR.Bukhari, Kitab Al-Ahkam, Bab Bagaimana Cara Seorang Imam Diba’iat oleh orang-orang-. Berkata Ibnu Hajar: Yang dimaksud ‘Abdul Malik adalah ‘Abdul Malik bin Marwan bin Hakim. ‘Abdul Malik bin Marwan (26-86 H/646-705M) adalah Khalifah Umawiyyah kelima 646-705 M. lahir di Madinah dan wafat di Damaskus.  


HUKUM ASAL PERKARA DUNIA, MUBAH

Rasulullah Saw Bersabda:
 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:..أنتم اعلم بأمر دنياكم..-رواه مسلم,باب وجوب امتثال ما قاله شرعا دون ما ذكره صلي الله عليه وسلم من معايش الدنيا علي سبيل الرأي-
Rasulullah Saw bersabda: “Kalian lebih tau urusan dunia kalian..”-HR.Muslim,Bab Wajibnya mengikuti apa yg dikatakan Nabi secara Syara’ kecuali yang disampaikan Nabi Saw dalam kehidupan dunia berdasarkan pendapatnya-
Kaidah Ushul: Asal segala sesuatu dalam hal-hal yang bermanfaat adalah Mubah, Berdasarkan Firman Allah Ta’ala: “Dialah Yang telah menciptakan untuk kalian apapun yang ada dibumi ini seluruhnya”-QS.Al-Baqarah:29-. (Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh,Al-Ust Doktor Wahbah Az-Zuhaili:135)  

KESIMPULAN:
Demokrasi adalah Sistem yang berasal dari orang-orang kafir, lahir dari adanya keinginan untuk membatasi kekuasaan Penguasa agar tak Absolute, dan karena dia lahir sbg protes dimasa diktatorisme seorang raja di era kuatnya pengaruh gereja kepada kerajaan, maka Sistem ini bukanlah berkaitan dengan agama, dan bahkan demokrasi adalah urusan dunia yang menginginkan diakuinya hak-hak rakyat dalam soal politik, kekuasaan dll.

Demokrasi adalah Urusan keduniaan yang Hukumnya Mubah, menjadi haram bila ada dalil qath’i yang mengharamkannya. Maka bila tak ada dalil yang mengharamkannya, Demokrasi akan tetap dalam hukum asal yaitu Mubah. Segala yang terlahir dari Sistem ini otomatis menjadi Mubah, termasuk mengikuti Pemilu. Wallahu ‘Alam


***

Penulis: Dian Hardiana,M.Pd.I, ketua lembaga kajian harakah hadamah PP Pemuda Persis

Reporter: Reporter Editor: admin