Bandung, persis.or.id – Jelang Ramadhan, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menggelar acara ‘Sosialisasi Kebijakan Jamiyyah dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyyah’ pada Sabtu (12/03/2022), di Hotel Horison Ultima Bandung.
Dalam acara tersebut, Dewan Hisbah PP PERSIS yang diwakili oleh Ustaz Zae Nandang menegaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan Dewan Hisbah tahun 2013.
Yakni, Ulil Amri adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan awal Ramadhan dan 'Idain, juga Ulil Amri juga berwenang dalam menentukan Hari Raya tahun 2019. Hasil istinbathnya antara lain:
1. Pimpinan jamiyyah adalah Ulil Amri untuk seluruh anggota jamiyyah dalam penetapan Awal Ramadhan dan 'Idain (Hari Raya Islam),
2. Putusan Ulil Amri wajib ditaati oleh anggota jam’iyyah.
Adanya putusan Dewan Hisbah tersebut sejatinya menjadi panduan bagi seluruh anggota agar mentaati keputusan jamiyyah mengenai penentuan awal bulan Hijriyyah, dan tidak memperpanjang polemik di internal jam’iyyah.
Ust Zae menyebutkan bahwa Dewan Hisab dan Rukyat harus memberikan kepastian mengenai hal ini. “Agar terjadi keselarasan antara Jamiyyah dan pemerintah pada awal Ramadhan tahun ini, sehingga terwujud ketenangan pada seluruh anggota jamiyyah,” tegasnya.
Reporter: Ismail Fajar
Editor: Fia Afifah R