Dewan Hisbah Gelar Sidang Terbatas Bahas Fatwa Seputar Ibadah Haji

oleh Asep Sofyan Nurdin

17 April 2025 | 13:25

Dewan Hisbah Gelar Sidang Terbatas Bahas Fatwa Seputar Ibadah Haji

Bandung, persis.or.id — Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas di PPI 228 Al-Fithri Cimaung, Rabu, 16 April 2025. Sidang ini diselenggarakan sebagai respons atas permintaan resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, yang meminta fatwa terkait pelaksanaan ibadah haji.


“Beberapa kali pihak Kementerian Agama datang ke kita, dan kita jawab in syaa Allah akan segera melaksanakan sidang,” ujar Ustaz Jeje saat diwawancarai tim redaksi. Ia menambahkan bahwa pembahasan utama dalam sidang kali ini memang berfokus pada tema-tema seputar ibadah haji.

Sidang ini diharapkan dapat menghasilkan panduan keagamaan yang menjadi rujukan umat, khususnya untuk menjaga keselamatan dan ketenteraman dalam menjalankan ibadah haji. Ustaz Jeje mencontohkan banyak kasus di mana jemaah memaksakan diri hingga mencelakai dirinya sendiri saat menunaikan haji.


“Dari sini kita ingin menyelamatkan umat dalam beribadah,” tegasnya.

Pemilihan lokasi sidang di PPI 228 Al-Fithri Cimaung merupakan bentuk implementasi hasil musyawarah, bahwa Sidang Dewan Hisbah akan dilaksanakan di berbagai pesantren Persis. Ustaz Zae Nandang, Ketua Dewan Hisbah, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong kemajuan pesantren.


“Al-Fithri adalah salah satu wakaf pesantren yang perlu kita dorong agar lebih maju. Harapannya, ke depan bisa melahirkan kader-kader ulama sebagai penerus kami,” jelas beliau.

Sidang terbatas ini dihadiri oleh separuh anggota Dewan Hisbah dan membahas empat isu pokok, yaitu:


  1. Hukum menyembelih hadyu dan dam di luar Mina.
  2. Hukum tidak mabit dan tidak murur di Muzdalifah.
  3. Penggunaan dana manfaat dari tabungan haji orang lain.
  4. Pengesahan Buku Panduan Munakahat.


Sidang berakhir pada pukul 18.30 WIB dan menghasilkan sejumlah rumusan penting yang akan segera disosialisasikan ke lingkungan jam’iyyah Persis serta masyarakat luas.

BACA JUGA: Sekretaris Dewan Hisbah: Keputusan DH Mengikat kepada Anggota Setelah Diputuskan oleh Jam’iyyah