Ada banyak dinamika yang terjadi pada kasus LGBT di indonesia, dari mulai perkembangan dan penyebarannya yang kian hari kian meningkat, sampai pertarungan konstitusional di persidangan mahkamah konstitusi.
Yang pertama ingin kami katakan adalah, kami hanya kalangan pelajar yang tak bisa terjun jauh pada medan parlementer namun kami sebagai kaum terpelajar cukup terusik dan merasa harus berkomentar mengenai isu ini.
Sebetulnya cukup bersikap sederhana dalam menilai LGBT, pada intinya LGBT adalah penyimpangan seksual yang ditentang oleh doktrin konservatif, karena LGBT adalah penyimpangan seksual manusia yang telah keluar dari fitrah dan naluri insaniyahnya, sederhananya mereka adalah orang 'sakit' yang perlu diobati.
Namun kita terlalu tahu bahwa orang sakit hanya akan bisa diobati ketika dia mengakui bahwa dirinya sakit dan berharap kesembuhan, namun sayangnya yang kami temui pada mereka kaum LGBT justru tak merasa dirinya 'sakit' bahkan berusaha agar LGBT ini sedikit 'dimaklumi' diindonesia sebagai bentuk pelestarian hak asasi manusia.
Alasan ini jelas tak bisa diterima karena bagaimanapun hak asasi manusia ada batas dan aturan mainnya, jika hak asasi manusia terus dimaknai seperti ini maka orang-orang diperbolehkan berzina dengan keluarganya, diperbolehkan mencuri, diperbolehkan membunuh karena itu hak asasi dia untuk memilih menjadi seorang penjahat atau kriminalis.
Maka dari itu hak asasi harus difahami secara utuh, hak asasi tak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada apalagi berkaitan dengan naluri insaniyah dan fitrah manusia.
Kami kaum pelajar merasa terusik dengan adanya budaya berfikir seperti ini, karena telah mengancam kemurnian berfikir para pelajar yang berbasis kepada akal sehat dan pola pikir yang jernih. Wallahu a'lam. (/Bid. Pendidikan dan Dakwah, PP IPP)