Bandung, persis.or.id - Penggunaan nama Persatuan Islam (PERSIS) akhir-akhir ini mulai meresahkan, terutama di dunia maya.
Bukan hanya tidak sesuai dengan visi, misi, dan tujuan dakwah PERSIS yang ingin menegakkan Al-Quran dan As-Sunah, saat ini keberadaan akun sosial media yang mencatut nama PERSIS cenderung melampaui batas, hingga dianggap melanggar etika dan norma.
Ustaz Pepen Irpan Fauzan sebagai Kominfo PP PERSIS menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam dengan kejadian tersebut.
Oleh karena itu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Kominfo telah menerbitkan surat edaran resmi menyikapi munculnya akun-akun media sosial ilegal yang mengatasnamakan PERSIS tersebut.
Ketika dikonfirmasi apakah akan menempuh langkah hukum terkait akun-akun tidak bertanggungjawab tersebut, dirinya memberi isyarat.
"Karena memiliki efek tidak kecil bagi jam'iyyah PERSIS, itu dapat dilakukan jika memang sudah tidak bisa ditolerir dan melampaui batas," terangnya ketika dihubungi persis.or.id, Jumat (27/05/22).
Melalui Bidang Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK), surat pengumuman tersebut menginformasikan kepada masyarakat terkait media resmi yang dimiliki oleh PP PERSIS.
Hanya terdiri dari lima akun dari berbagai macam sosial media, akun resmi PERSIS terdiri dari;
Website: Persis.or.id
FB: Persatuan Islam (PERSIS)
Instagram: @infopersis
Twitter: Info_persis
Telegram: @infopersis
Reporter: Muslim Nurdin
Editor: Fia Afifah