Info Haji 202: Ternyata, Warga Arab pun Tetap Gunakan Izin Berhaji dan Hanya Boleh Berhaji Lima Tahun Sekali

oleh Reporter

04 Juni 2024 | 04:58

Madinah, persis.or.id - Pasca pemberlakuan kewajiban setiap muslim yang berhaji wajib menggunakan visa haji resmi. Saat ini, Kerajaan Arab Saudi sedang gencar memeriksa warga luar yang hendak masuk Makkah untuk berhaji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan aturan larangan berhaji tanpa visa haji.

Ternyata, aturan Kerjaan Arab Saudi,  berlaku menyeluruh. Tak hanya bagi muslim sedunia, tapi juga bagi warga Arab Saudi sendiri.

Salah satu staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dzakwan Aisy Fajar Azhari, menjelaskan, pemerintah Arab Saudi juga membuat aturan khusus bagi warganya maupun warga asing yang memiliki izin tinggal alias mukimin. 

"Selain harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji, semua warga Arab maupun mukimin juga tidak bisa setiap tahun berhaji. Ada batasannya," tutut Dzakwan kepada Media Center Haji, Ahad (2/6/2024).

Selain itu, dia harus mengurus tasrih dulu untuk bisa berhaji. "Jika pengajuan disetujui, maka tasrih akan diterbitkan" tambahnya.

Nantinya, lanjut Dzakwan, tasrih itu yang akan jadi "tiket masuk". Baik untuk masuk ke Makkah maupun ke Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).

Jika tasrih itu sudah digunakan, maka dia tidak bisa lagi berhaji tahun berikutnya. 

"Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun," ungkap dia.

Aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi. Mereka juga harus mengantongi tasrih. Jika sudah berhaji tahun ini, maka mereka harus menunggu lima tahun untuk bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Hal senada diungkapkan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM). 

"Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan," paparnya.

Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, maka pengajuannya akan ditolak. Sebab, data kita sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi. Di situ sudah ketahuan. Apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.

Sementara itu, Kepala PPIH Arab Saudi daker Madinah, Ali Machzumi menambahkan, aturan pengetatan berhaji berlaku secara menyeluruh.

 "Baik jamaah lokal maupun luar negeri," ungkap dia.

Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jamaah dari luar negeri juga merata. 

"Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji," katanya.

Karena itu, Ali mengimbau agar seluruh WNI untuk mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi. Sebab, jika melanggar dan ketahuan, sanksi yang dikenakan berat. 

"Mulai dari ditahan, denda, deportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun," pungkasnya.

Dari Madinah, Henri persis.or.id tim Media Center Haji (MCH) 2024 melaporkan

Reporter: Reporter Editor: admin