Palu, persis.or.id – Persoalan batasan pergaulan antarumat beragama sering kali menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat.
Menjawab tantangan tersebut, utusan Kafilah Du’at Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS), Ustaz Parid Husni Al-farizi, mengupas tuntas polemik tasyabbuh atau menyerupai, dan hukum menerima pemberian dari non-muslim dalam pengajian mingguan yang digelar pada Ahad (01/02/2026).
Kegiatan ini berlangsung di kediaman Ibu Kartini, Jalan Sungai Sadan 03, Kelurahan Nunu, Kota Palu. Dalam materinya, Ustaz Parid menyoroti dua isu sensitif yang sering bersinggungan dengan kehidupan sosial umat Islam saat ini.
Meluruskan Makna Tasyabbuh
Terkait fenomena tasyabbuh (menyerupai kaum lain), dijelaskan bahwa umat Islam harus mampu membedakan antara wilayah akidah dan wilayah muamalah.
Ustaz Parid menegaskan bahwa tidak semua tindakan menyerupai kaum lain bisa serta-merta dicap sebagai kekafiran.
Ia menekankan bahwa penting untuk memahami bahwa tasyabbuh yang dilarang keras adalah yang berkaitan dengan urusan akidah dan ibadah mahdhah yang menjadi ciri khas agama lain.
“Jika menyangkut urusan duniawi, teknologi, atau budaya umum yang tidak mengandung syiar agama tertentu, maka hukumnya tidak masuk dalam kategori yang menggugurkan ke-Islaman seseorang," ungkapnya.
Status Hewan dari Non-Muslim
Bahasan selanjutnya mencakup hukum menerima hewan dari non-muslim pada momentum Idul Adha. Ia menjelaskan secara fikih bahwa qurban adalah ibadah yang memerlukan niat taqarrub (pendekatan diri kepada Allah).
Menurutnya, secara syariat non-muslim tidak bisa menjalankan ibadah qurban karena tidak adanya unsur niat ibadah kepada Allah. Namun, jika mereka memberikan hewan, maka statusnya adalah hibah atau hadiah.
“Umat Islam diperbolehkan menerima dan mengonsumsinya secara halal sebagai bentuk hubungan sosial (muamalah), namun tetap dipahami bahwa itu adalah daging biasa, bukan daging qurban secara hukum syara," tambahnya.
Misi Dakwah di Kelurahan Nunu
Kehadiran utusan Kafilah Du’at PP PERSIS ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk menyebarkan pemahaman Islam, yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah di wilayah Sulawesi Tengah.
Melalui kajian ini, diharapkan warga Kelurahan Nunu dan sekitarnya dapat memiliki pemahaman yang moderat namun tetap teguh dalam prinsip akidah.
Pengajian ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana jamaah terlihat antusias mendalami batasan-batasan toleransi agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang murni.
Apresiasi dan Kolaborasi Dakwah
Keberlangsungan misi dakwah Kafilah Du’at di Kota Palu ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memiliki visi sejalan dalam pemberdayaan umat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi kepada Rumah Zakat atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung kelancaran kegiatan syiar Islam ini.
"Kami mengucapkan jazakumullah khairan katsiran kepada Rumah Zakat yang telah bersinergi mendukung pergerakan dakwah Kafilah Du’at di Sulawesi Tengah. Dukungan ini sangat berarti dalam upaya kita bersama memberikan edukasi dan pemahaman agama yang jernih kepada masyarakat luas," ungkapnya.
[]
Kontributor: Farid, Kafilah Du’at Sulawesi Tengah
BACA JUGA:Kafilah Du'at di Kota Palu Bantu Penyaluran Program Umat Shaleh LAZ PERSIS KP Sulawesi Tengah