Bandung, persis.or.id - Dewan Hisbah PP PERSIS telah menggelar sidang lengkap kelima pada bulan Juni yang lalu di Pesantren Persatuan Islam 50 Ciputri, Lembang, Jawa Barat. Sidang lengkap tersebut membahas berbagai persoalan, dan salah satu tema terkait muamalah siyasah yang disidangkan adalah kaifiyat memilih pemimpin menurut Islam.
Pimpinan Daerah (PD) Pemuda PERSIS Kab. Bandung secara spesifik mengangkat persoalan tersebut pada Kajian Ahad Keempat yang secara berkala diselenggarakan setiap bulannya, pada Ahad (24/7/22), di Aula Kantor Bersama PD PERSIS Kabupaten Bandung.
Selain untuk menghadapi event Muktamar XVI PERSIS, kajian ini diangkat juga karena Pemuda PERSIS Kabupaten Bandung akan menghadapi Musyawarah Daerah, yang salah satu agendanya adalah sama-sama mengangkat pemimpin.
Mengangkat tema “Memilih Pemimpin dalam Islam”, kajian yang membedah bagaimana keputusan Dewan Hisbah perihal pemilih pemimpin ini menghadirkan Ust. Amin Muchtar selaku anggota Dewan Hisbah PP PERSIS. Adapun peserta yang hadir adalah perwakilan dari setiap pimpinan cabang.
Pada paparan awal, Ust. Amin mengungkapkan bahwa tema yang dibahas selaras dengan upaya tim sekertariat Dewan Hisbah PP PERSIS untuk menyosialisasikan keputusan-keputusannya dan meratakan pemahaman umat.
Lebih lanjut Ust. Amin memaparkan latar belakang diangkatnya permasalahan tersebut. Ia menyebut, sering kali muncul pertanyaan apakah mekanisme pemilihan pemimpin di jamiyyah PERSIS, yang salah satunya menggunakan sistem voting sudah sesuai dengan syariat atau tidak.
“Organisasi dakwah yang berbasis Al-Quran dan Sunnah, tetapi mekanisme pemilihan pemimpinnya bermazhab demokrasi, misalkan,” papar Ust. Amin mencontohkan.
Ust. Amin pun memaparkan instinbat Dewan Hisbah terkait masalah ini. Ia menyampaikan, pemilihan pemimpin dalam Islam berdasarkan prinsip musyawarah demi kemasalahatan dengan tiga cara. Pertama, melalui penunjukan; kedua, dipilih oleh formatur; ketiga, melalui ahlul halli wa ‘aqdi.
“Dalam bahasa ulama fikih, ahlul halli wa ‘aqdi adalah institusi yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas umat, tidak terkecuali persoalan suksesi kepemimpinan,” jelasnya.
Terkait mekanisme kerja di jamiyyah, selain menetapkan hukum, Dewan Hisbah juga memberikan rekomendasi kepada PP PERSIS, untuk dibahas oleh BP muktamar sebagai draft tata tertib pemilihan pada Muktamar.
Rekomendasi mekanisme tersebut adalah:
1. Pemilihan secara langsung oleh semua anggota;
2. Pemilihan oleh beberapa perwakilan dari seluruh anggota;
3. Pemilihan oleh ahlul halli wal ‘aqdi yang dipilih oleh anggota;
4. Pemilihan berdasarkan formatur;
5. Pemilihan berdasarkan penunjukan.
Dengan adanya rekomendasi ini, Dewan Hisbah menegaskan bahwa semua model mekanisme ini sudah sesuai syariat. Ust. Amin kemudian menyampaikan lebih lanjut dasar-dasar yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.
Salah satu dasar keputusan yang disampaikan yaitu prinsip dasar pemilihan pemimpin adalah syura dan kemaslahatan, di samping terjadinya perbedaan dalam sejarah kepemimpinan Islam terkait mekasnisme pemilihan pemimpin.
“Sekiranya model itu prinsip, seharusnya tidak ada perbedaan dalam mekanisme pemilihan antar khalifah. Fakta sejarah menunjukan berbeda-beda. Berarti dalam konteks wa syawirhum fil amri untuk suksesi, prinsipnya adalah asas syura dan kemanfaatan, bukan pada postur mekanismenya,” terangnya.
Tema yang diangkat pada Kajian Ahad Keempat PD Pemuda PERSIS Kabupaten Bandung ini dapat pula disaksikan lebih lengkap melalui siaran yang dirilis akun Facebook Ibnu Hajar Media.
[]
Kontributor: Kominfo PD Pemuda PERSIS Kabupaten Bandung
Editor: Dhanyawan
Foto: https://web.facebook.com/sigabah.par