Bandung, persis.or.id – PP Persatuan Islam (PERSIS) menerima wakaf tanah seluas 1.820 M2 di wilayah Pameungpeuk, Kab. Bandung. Serah terima antara dr. Sabur Nugraha selaku pemberi wakaf dengan Ketua Umum PERSIS KH. Aceng Zakaria sebagai nadzir wakaf dilaksanakan pada Ahad (26/12/21) lalu.
Sekretaris Umum PERSIS Dr. H. Haris Muslim, Lc. M.A. yang hadir mendampingi Ketua Umum PERSIS menyatakan, meskipun proses wakaf baru tahap serah terima secara simbolis, wakaf yang dikeluarkan sudah sah secara syariat.
Untuk itu, lebih lanjut Ia menjabarkan proses penyerahan wakaf kepada nadzir, dalam hal ini PERSIS. Sesuai regulasinya, tanah yang diwakafkan harus sudah clear; luas, lokasi, dan batasnya sudah sesuai, baik itu masih dalam bentuk AJB maupun sertifikat.
Setelah penyerahan wakaf, pimpinan cabang terdekat membuat berita acara serah terima wakaf untuk kemudian diproses menjadi Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang disahkan Kantor Urusan Agama. Setelah itu, surat-surat dan persyaratan lainnya didaftarkan ke BTN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
“Ketika sudah menjadi sertifikat tanah wakaf, maka (wakaf) itu sudah aman,” tuturnya ketika ditemui persis.or.id.
Selanjutnya, pengelolaannya wakaf yang sudah bersertifikat dilimpahkan kepada pimpinan PERSIS setempat, meskipun yang menjadi nadzirnya adalah PP PERSIS.
Terkait Markaz Al-Iittihad yang sekarang mengelola tanah wakafnya, Ust. Haris menyebut bahwa program-program yang dijalankannya selama ini sudah selaras dengan visi misi PERSIS.
“Markaz Al-Ittihad memberi warna, khazanah, dan kekayaan baru di jamiyyah PERSIS,” katanya.
Ia pun berharap Markaz Al-Ittihad dan mahad-mahad tahfiz lainnya dapat mengisi ruang yang kurang terisi di PERSIS. Sekarang, kader-kader muda sudah lebih bagus bacaannya Al-Qur’annya, dan menjawab kritikan bawah anggota PERSIS itu pandai berkhutbah dan berdalil, tetapi masih keliru bacaan Al-Qur’annya.
“Washilahnya dengan adanya ma’had-ma’had tahfiz seperti ini,” tuturnya.
Ia menilai sudah tepat diwakafkan ke jamiyyah. Nantinya Markaz Al-Ittihad berkolaborasi dengan PC Pameungpeuk dan PD Kab. Bandung sebagai pimpinan jamiyyah terdekat, apakah Markaz Al-Ittihad diberi SK sehingga sah di bawah jamiyyah. PC juga harus merasa memiliki program-programnya, karena jika tidak, perhatiannya pun akan kurang.
“Pengelolanya tetap Ust. Ahmad, karena Ia yang merintis dan tahu. Sehingga, tidak keluar dari visi dan tujuan awal pendirian,” katanya.
Ust. Haris pun mencontohkan dengan Pondok Tahfidz Wadil Quran di Tangerang yang diwakafkan kepada PERSIS, saat ini dikelola menjadi program PD PERSIS Tangerang dengan tidak mengubah programnya.
Mulai berjalan tahun 2019, Markaz Al-Ittihad menyelenggarakan kelas tahfz Al-Qur'an dan kelas lainnya. Markaz telah menerima lebih kurang 400 pendaftar untuk tahun 2022. Selain itu, terdapat pula beberapa angkatan pendidikan ilmu waris, bahasa dan pendidikan Al-Quran lainnya. Markaz Al-Ittihad juga menyelenggarakan Kuttab (setingkat SD) yang telah berjalan satu tahun, dan menerima santri baru untuk tahun pelajaran 2022-2023.
Dengan banyaknya kemunculan mahad tahfiz di PERSIS, Ust. Haris menyebut bahwa Ketua Umum sudah menginstruksikan adanya bidgar baru di bawah Bidang Pendidikan, yang khusus mengelola ma’had-ma’had tahfiz. Mudah-mudahan dapat terwujud setelah Muktamar. Namun jika dibutuhkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk koordinator yang khusus mengoordinasikan ma’had tahfiz.
Ust. Haris juga mengajak kepada jajaran jamiyyah yang sedang mengelola wakaf untuk segera memproses menjadikan PP PERSIS sebagai nadzir wakafnya. Menurutnya, akan lebih tertib apabila pengelolanya dari jamiyyah dan wakafnya pun kepada jamiyyah.
Selain itu, demi kemaslahatan dan menjaga aset wakaf itu sendiri. Sehingga, ketika nanti pengurus sudah tidak ada, aset wakaf tersebut dapat tetap dikelola dan tidak diambil alih atau terbengkalai.
“Pada dasarnya, wakaf itu bukan ke PERSIS melainkan kepada Allah. Hanya saja nadzirnya PERSIS,” tegasnya.
(dh)