Komnas Perempuan Minta MK Tak Kabulkan Revisi Pasal Kesusilaan, Ini Alasannya

oleh Reporter

10 September 2016 | 05:32

Jakarta – persis.or.id, “Jika pasal 284 tentang Perzinaan asalnya delik aduan menjadi delik biasa serta adanya perluasan subjek hukum, maka hal tersebut akan meningkatkan jumlah nilai kriminal, banyak orang akan menyandang perubahan predikat ‘jahat’ serta setiap orang bisa ikut mencamuri urusan orang lain”, tutur Dian Kartika Sari mewakili Komnas Perempuan dalam sidang Judical Review hari kamis (08/9) di gedung Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut Dian menyebutkan bahwa penghapusan delik aduan pada pasal 284 tersebut perlu dipertimbangkan ulang sebab dampak kerugian yang akan diterima oleh perempuan. “pelaku zina akan menanggung beban sosial atas tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum atau si pelapor. Orang bisa leluasa menjatuhkan oranglain dengan adanya delik biasa pada kasus perzinaan”, papar Dian. Pengalaman Koalisi Perempuan terkait pasal 284, perempuan yang mendapati pasangannya berselingkuh tidak akan melaporkan ke aparat hukum karena adanya ketergantungan ekonomi dan pertimbangan air keluarga di ranah sosialnya. “mereka lebih memilih cinta memaafkan serta ada komitmen tak mengulangi perbuatan perselingkuhan demi menjaga hubungan keluarga besarnya”, sahut Dian. Komnas Perempuan menilai kriminalisasi perzinaan kurang tepat jika diterapkan mengingat dampak buruk yang akan diterima oleh perempuan dan keluarganya sebab itu pihaknya memohon hakim MK agar tidak mengabulkan permintaan para pemohon JR untuk mengubah pasal 284 tentang perzinaan sebagai delik biasa dan adanya perluasan subjek hukum. (/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin