Jakarta, persis.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Persatuan Islam (PERSIS) resmi meraih akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Pencapaian penting ini menegaskan posisi LPH PERSIS sebagai lembaga yang kredibel, profesional, dan berkompeten dalam melaksanakan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Dr. KH. Jeje Zaenudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini.
“Pencapaian ini merupakan langkah luar biasa,” ujar Kiai Jeje dalam video pernyataannya yang beredar di media sosial, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, akreditasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi jam’iyyah, tetapi juga peluang besar untuk menghadirkan layanan sertifikasi halal yang amanah dan terpercaya bagi umat.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Jeje mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal melalui LPH PERSIS.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk merealisasikan ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi, khususnya di lingkungan jam’iyyah Persatuan Islam,” tegasnya.
Dengan akreditasi ini, LPH PERSIS memiliki kewenangan penuh dalam melakukan audit halal, pengujian produk, hingga pendampingan pelaku usaha untuk memastikan produknya sesuai dengan standar halal yang ditetapkan pemerintah. Keberadaan LPH PERSIS diharapkan mampu memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi masyarakat serta memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ekonomi syariah nasional.
BACA JUGA:LPH PERSIS Resmi Berdiri, Siap Jaga Kehalalan Produk untuk Umat