Jakarta - persis.or.id, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pembicaraan bilateral produktif dengan Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Pertemuan yang berlangsung hampir 90 menit ini sangat bermakna di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada hari Selasa (30/4/2024).
“Salah satu yang kami sampaikan kepada publik adalah bahwa Kerajaan Arab Saudi menerapkan peraturan yang memudahkan jemaah haji Indonesia mulai dari visa hingga perlakuan terhadap jemaah haji di Arab Saudi,” hal ini dikatakan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas kepada awak media.
Namun, lebih lanjut Gus Men menjelaskan, ketentuan yang juga harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia adalah bahwa visa yang boleh digunakan untuk ibadah haji itu hanya visa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Di luar itu tidak boleh digunakan,” tegasnya.
Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap jemaah haji yang menggunakan visa di luar itu.
“Hal ini sudah dikuatkan melalui fatwa kerajaan bahwa siapapun jemaah haji yang menggunakan cara yang tidak prosedural, ibadah mereka dianggap tidak sah,” ungkap Gus Men.
Gus Men menjelaskan bahwa Yang Mulia Menteri Haji saat ini membawa tim yang sangat lengkap untuk membincangkan segala sesuatu yang menjadi hal yang sangat penting untuk ditangani bersama.
Perlu juga kami sampaikan kedatangan beliau dan rombongan guna memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
“Kita semua bersyukur, Indonesia mendapat keistimewaan dari Kerajaan Arab Saudi sehingga didatangi banyak delegasi yang dipimpin oleh Menteri Haji, dan itu memastikan bahwa jemaah haji mendapat pelayanan terbaik dari Kerajaan Arab Saudi,” tutupnya. []