Menteri Haji Arab Saudi: Hanya Visa Resmi yang Sah untuk Ibadah Haji

oleh Reporter

01 Mei 2024 | 14:32

Jakarta, Persis.or.id - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, menegaskan bahwa fatwa ulama Saudi tidak memperbolehkan penggunaan visa di luar prosedur untuk melaksanakan ibadah haji.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

“Kerajaan Arab Saudi memastikan akan memberikan layanan khusus kepada jemaah haji Indonesia. Kami di Kerajaan Arab Saudi merasa terhormat melayani jemaah haji, terutama jemaah dari Indonesia, dan kami berharap para jemaah mendapatkan pelayanan terbaik," kata Menhaj Tawfiq F Rabiah kepada awak media di Four Seasons Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Kerajaan Arab Saudi telah membuat aturan yang memudahkan jemaah seperti visa dan smartcard.

"Jadi, jemaah yang dapat melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi," papar Tawfiq. []

 

Reporter: Reporter Editor: admin