Pandangan Persis terhadap Syiah

oleh Reporter

15 Desember 2017 | 09:26

Secara organisatoris Dewan Hisbah[1], pada sidang terbatas yang dilaksanakan di Bandung, 15 September 2012 / 28 Syawal 1433 telah membuat suatu keputusan fatwa tentang kesesatan syiah. Secara personal tetapi representatif bagi sikap Persis terhadap syiah, kita dapat menemukan bagaimana aktivitas tokoh-tokoh Persis bahkan ketua umumnya dalam memandang syiah. Ulama-ulama Persis terkenal berani mengeluarkan  pendapat yang berbeda dengan pendapat masyarakat pada umumnya. Mereka juga produktif dalam penulisan buku-buku dan artikel di majalah. Kecuali A. Hassan, juga Moenawar Cholil, Mahmud Aziz, Hasbi Asshiddiqy dan lain-lain dipandang sebagai ulama Persis generasi pertama. (Makalah Salim Umar, Persatuan islam pembaharuan dan pengaruhnya Di  jawa barat, hal 13). Pada era A. Hassan (sebelum tahun 1980an), keberadaan syiah belumlah dapat tercium. Apakah mereka belum ada, atau belum berani memunculkan diri. Karena kalaulah mereka berani memunculkan diri pastilah mereka akan berhadapan langsung dengan A. Hassan, sebagaimana yang terjadi pada aliran sesat lainnya semisal Ahmadiyah dan aliran Tasawwuf. Barulah pada masa M. Natsir (1920-1998) telah tercium aroma tidak sedap adanya aktivitas syiah di Indonesia, beliau menyatakan : “Semenjak permulaan tahun delapan puluhan mulailah berdatangan kitab-kitab mengenai aliran Syi’ah dalam bahasa Arab melalui beberapa alamat di Jawa Tengah dan Jawa Timur dan beredar dari tangan ke tangan", "Para alim ulama kita tahu, tapi diam. Sementara itu mulailah terbit buku-buku dan brosur-brosur tentang aliran Syi’ah dalam bahasa Indonesia. Ada berupa karangan sendiri, ada yang berupa terjemahan dari buku-buku Inggris. Diterbitkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lain-lain serta mendapat pasaran pembaca yang luas juga, terutama di kalangan angkatan muda kita", "Selangkah lagi, kelompok-kelompok dari kalangan mahasiswa dan pelajar-pelajar kita sudah mulai ziarah ke Teheran melalui Kuala Lumpur dan New Delhi, sekalipun peperangan Iran-Iraq sedang berkobar. Sekembalinya membawa literatur aliran Syiah", "Yang menarik perhatian pula ialah bahwa ada di antara pemuda-pemuda kita itu meletakkan sebuah batu kecil di depan tempat sujud. Memang begitu antara lain cara shalat yang dilakukan oleh banyak penganut aliran Syi’ah", "Sewaktu-waktu ada yang bersedia shalat berjama’ah bersama teman-teman lain berimamkan seorang yang bukan Syiah. Tetapi kemudian diulanginya lagi shalat itu juga sendirian. Menurut pelajaran yang mereka terima, tidak sah shalat bila diimami oleh seorang yang bukan Syi’ah", Kalau perkembangan sudah demikian, apakah para alim ulama kita di Indonesia patut “mendiamkan saja”? Tak patut, dan tidak boleh! “Kata berjawab, gayung bersambut!” (Pengantar buku “syi’ah dan Sunnah” karya Ihsan Ilahi Zahir, terjemahan Bey Arifin, PT. Bina Ilmu Surabaya 1984, hal. 9-10). K.H.E Abdurrahman (1912-1983), menulis sebuah buku yang berjudul “Syiatu Aliy dan Kawin Mut’ah” ( baru diterbitkan tahun 1988). Beliau mengartikan syiah Aly dengan Partai Aly atau Pembela Aly, dan menolak apabila diartikan dengan “Pengikut Aly”, sebab Sd ‘Aly aqidah dan pendiriannya tidak sama dengan aqidah mereka yang mengaku jadi Syia’ati (Pengikut) ‘Aly (hal. 1). Menurutnya, golongan syiah terbagi 3 golongan yaitu : pertama, golongan syiah “Ghulat” yaitu yang sangat berlebih-lebihan…, kedua, Syiah Imamiyah, dan ketiga, Syiah Zaidiyah. Yang menjadi rujukan beliau di antara kitab-kitab syiah adalah kitab “Ashlu syiah wa ushuluha”, Hawiyyatus syiah, dan Al ‘alawiyyun Syiatu Ahli Bait”. Selanjutnya dalam membantah mut’ah di akhir tulisan beliau mengutip hadits sebagai berikut : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (MUSLIM - 2502) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Umar telah menceritakan kepadaku Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani bahwa ayahnya telah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (dalam Fathu Makkah), beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kepada kalian nikah mut'ah terhadap wanita, dan sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat, oleh karena itu barangsiapa yang masih memiliki (wanita yang dimut'ah), maka ceraikanlah dia dan jangan kamu ambil kembali apa yang telah kamu berikan padanya." K.H. Latif Mukhtar ketua umum Persis periode 1983-1997, tergolong ulama yang peka dan jeli akan keberadaan syiah di Indonesia. Beliau telah mewanti-wanti akan keberadaan syiah ini dengan tulisannya di majalah risalah dengan judul “Awas Akidah Syiah”. Secara panjang lebar menguraikan masalah syiah dan di akhir tulisannya beliau menutup dengan kalimat : “Demikianlah uraian penulis, semoga menjadi perhatian dan dapat menumbuhkan sikap waspada terhadap polusi (pencemaran) akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Uraian ini dimaksudkan sebagai ‘amr ma’ruf dan nahi munkar”. (Gerakan Kembali Ke Islam; Warisan Terakhir A. Latif Mukhtar, hal: 323-341). Selain itu, tahun 1997 K.H. Latif Mukhtar menjadi salah seorang pembicara utama dalam Seminar Nasional Tentang Syiah.[2] Makalah yang beliau sampaikan berjudul “Sunnah-Syiah Dua Ajaran Yang Saling Bertentangan”. Dalam paparannya secara gamblang dipaparkan penyimpangan-penyimpangan syiah. Setelah K.H. Latif Mukhtar  wafat, tampuk kepemimpinan Persis dilanjutkan oleh Sekretaris umum Persis yaitu K.H. Shidiq Aminullah dan selanjutnya beliau menjadi Ketua Umum Persis periode (1997-2009). Dalam salah satu makalahnya beliau memaparkan masalah syiah dengan judul “Mengenal Ajaran Syiah”, di situ diuraikan tentang rukun iman syiah yang berbeda dengan keyakinan Ahlussunnah. Menurutnya rukun iman syiah itu ada 5 yaitu : tauhid, al adlu, An Nubuwwah, al imamah, dan al ma’ad. Selanjutnya beliau membahas mengenai 12 imam syiah dengan rujukan langsung dari kitab-kitab syiah semisal tafsir Al-Mizan dan Al-Kafy. Dalam bukunya “Islam: dari Akidah hingga Peradaban” Ust Shiddiq (panggilan akrab beliau) menulis satu bahasan sebagai pembelaan terhadap sahabat yang dicaci dan direndahkan oleh kaum syiah rafidhah. Terakhir, sikap Persis terhadap syiah, lebih ditegaskan oleh Ketua Majelis Penasehat PP Persis, Prof. Dr. Maman Abdurrahman, dalam bukunya “Sunni dan Syiah: Studi Banding Aspek Akidah, Ibadah, dan Muamalah”. Berdasarkan buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa sikap Persis terhadap syiah adalah sangat menentang. Selain itu berbagai upaya dan aktivitas menentang ajaran syiah telah banyak dilakukan oleh civitas Persis, baik langsung oleh Prof. Maman maupun oleh aktivis persis lainnya semisal saudara Tiar Anwar Bahtiar mantan ketua umum Pemuda Persis periode 2010-2015. Demikian tulisan singkat ini, Mudah-mudahan dapat memberikan sedikit informasi mengenai sikap Persis terhadap Syiah. Wallahu A’lam.   *** Penulis: Deni Sholehuddin, M.Pd, Ketua Bidgar Pengembangan Dakwah dan Kajian Pemikiran Islam PP Persis   [1] Keputusan Dewan Hisbah (lihat Qanun Dakhili bab V pasal 59 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Dewan Hisbah merupakan Dewan Pertimbangan, Pengkajian syara dan fatwa dalam jam’iyyah”). [2] Seminar Nasional ini dipelopori oleh Ust. K.H.M. Amin Djamaluddin sebagai ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam dan sekarang beliau tercatat sebagai anggota majlis tafkir Persis periode 2010-2015.
Reporter: Reporter Editor: admin