Perkuat Peran Zakat dalam Pembangunan Bangsa, PERSIS Dukung Gagasan Zakat sebagai Pengurang Pajak

oleh Reporter

17 Juli 2026 | 15:14

Salah satu program LAZ PERSIS dalam mendistribusikan ZIS dari anggota dan masyarakat lainnya kepada pihak yang membutuhkan. (Foto: LAZ PERSIS)

Bandung, persis.or.id — Persatuan Islam (PERSIS) mendukung wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional.


Sebab, jika dikelola profesional dan didukung kebijakan negara yang tepat, zakat dapat menjadi pilar penting dalam mengurangi kesenjangan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.


Gagasan tax credit untuk zakat yang kembali mencuat melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dinilai mampu menghadirkan sistem yang lebih adil bagi umat sekaligus memperkuat ekosistem zakat nasional.


Melihat hal tersebut, PERSIS menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal negara dan pengelolaan zakat agar manfaatnya maksimal.


Dewan Syariah LAZ PERSIS sekaligus Sekretaris Umum PERSIS, Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap prinsip keadilan.


Ia berharap wacana tax credit dikaji secara komprehensif sehingga menghasilkan kepastian hukum, memperkuat keadilan, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperbesar kontribusi umat dalam pembangunan nasional.


“Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi penerimaan negara, melainkan membangun sinergi antara instrumen fiskal dan filantropi Islam agar keduanya saling menguatkan,” ujar Ustadz Haris.


Ia menambahkan bahwa zakat terbukti efektif mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan membangun kemandirian umat.


Direktur Utama LAZ PERSIS, Angga Nugraha, S.Kom.I, menyatakan gagasan zakat sebagai tax credit sudah lama diperbincangkan di berbagai forum.


Menurutnya, perubahan skema itu akan menjadi insentif positif yang mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga amil yang amanah dan profesional serta memperkuat kontribusi zakat bagi pembangunan masyarakat.


“Kebijakan zakat sebagai tax credit akan menjadi insentif positif bagi masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional,” kata Angga.


Ia menambahkan bahwa saat ini LAZ PERSIS telah tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan sehingga bukti pembayaran zakatnya dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto.


Jika skema tax credit diterapkan, pembayaran zakat melalui LAZ PERSIS akan turut mengurangi pajak terutang.


Secara syari'at, zakat memang memiliki dimensi sosial yang kuat. Surah at-Taubah ayat 60 dan ayat 103, zakat bukan hanya menyucikan harta dan jiwa muzakki, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadirkan keberkahan dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.


Dalam perspektif maqasid syari’ah, optimalisasi zakat melalui lembaga amil resmi juga selaras dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat dan mengurangi kemudaratan.


Karena itu, ketika negara memberikan insentif melalui skema tax credit, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para muzakki, tetapi juga oleh jutaan mustahik yang memperoleh akses terhadap program-program pemberdayaan lembaga zakat.


Hingga kini, regulasi perpajakan di Indonesia menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).


Namun wacana menjadikan zakat sebagai tax credit dinilai lebih adil dan berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga yang diakui negara.


Bagi PERSIS, gagasan tersebut merupakan langkah maju dalam membangun ekosistem zakat nasional.


Ketika masyarakat semakin terdorong menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional, penghimpunan zakat akan meningkat, program pemberdayaan akan semakin luas, dan manfaatnya akan semakin dirasakan oleh masyarakat.


Pada akhirnya, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga tampil sebagai instrumen pembangunan yang memperkuat ketahanan sosial, mengurangi kemiskinan, dan menghadirkan keadilan sebagaimana menjadi cita-cita luhur ajaran Islam.


[]

BACA JUGA:

Kabid Dakwah PP PERSIS Kiai Uus Tegaskan Zakat dan Pajak Tidak Bisa Disamakan

Reporter: Reporter Editor: Fia Afifah Rahmah