Pernyataan Sikap Bersama Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)

oleh Reporter

20 Agustus 2019 | 07:02

Jakarta - persis.or.id, Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir dan anggota legislatif yang baru akan segera dilantik. Namun diakhir masa "injury time" ini, DPR masih menyisakan beberapa persoalan terkait produk hukum, salah satunya adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Beberapa pihak menuntut Dewan agar segera mengesahkan RUU P-KS. Di sisi lain, masih banyak elemen masyarakat yang menolak atau meminta dilakukan revisi mendasar terkait filosofi, judul dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS. Bahkan pemerintah, dalam hal ini beberapa kementrian terkait, telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup perubahan definisi serta memangkas 9 (Sembilan) bentuk kekerasan seksual menjadi 4 (empat) bentuk saja. Hal ini senada dengan pandangan pihak-pihak yang kritis terhadap RUU P-KS agar tidak terjadi over kriminalisasi dan tumpang tindih dengan perundangan yang telah ada.

Terkait aspek formil dan materil RUU P-KS, masyarakat wajib mengingatkan anggota legislatif dalam memutuskan RUU di masa akhir jabatannya.

  • Kinerja DPR di Indonesia memang perlu ditingkatkan, namun jangan sampai DPR terkesan "kejar setoran" mengesahkan berbagai RUU yang masih kontroversial. Secara etika tentunya ini sangat bermasalah. Ada anggota legislatif yang tidak lagi terpilih pada periode mendatang, sehingga tidak etis jika harus memutuskan sebuah RUU kontroversial yang akan mengikat dan mengatur isu sensitif di masyarakat selama 5 (lima) tahun ke depan. Apalagi jika RUU tersebut disinyalir akan mengubah hukum acara pidana seperti RUU P-KS. Isu-isu krusial dalam RUU sebaiknya diputuskan oleh anggota dewan yang masih menjabat agar tidak berkurang legitimasinya.

  • Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 1 disebutkan "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan sebuah RUU." Artinya, RUU yang akan disahkan harus memiliki tingkat partisipasi publik yang tinggi. Namun apabila aspek formilnya tidak transparan dan prosesnya meragukan, RUU tersebut berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat ketika telah disahkan, baik aspek materil maupun formil. Hal tersebut harus dihindari karena kontra-produktif dan menghabiskan energi bangsa.

  • Pada aspek materil, RUU P-KS ini akan mengubah hukum acara pidana secara besar- besaran. Hukum pidana khusus harus dikaji secara mendalam dan diselaraskan dengan sejumlah aturan yang terkait, seperti KUHP, apalagi RUU KUHP sampai saat ini belum juga disahkan. Hukum acara harus diatur melalui Undang-Undang, bukan peraturan yang lebih rendah karena akan menyebabkan berbagai permasalahan dalam implementasinya.

  • Ada wacana untuk menghapuskan definisi Kekerasan Seksual dalam naskah RUU P-KS alasannya RUU ini adalah Lex Spesialis. Padahal kedudukan definisi dalam sebuah Undang- Undang sangat fundamental. Anehnya, dalam DIM yang beredar, ditemukan definisi kekerasan seksual yang subtansinya jauh berbeda dengan kejahatan kesusilaan yang ada di dalam KUHP, baik secara filosofi maupun bentuk-bentuknya. Oleh karena itu, jika memang ditujukan sebagai aturan yang khusus atau Lex Spesialis, sejak awal RUU P-KS harus berganti judul menjadi "RUU Kejahatan Kesusilaan" atau "RUU Kejahatan Seksual" sebagaimana usulan dari berbagai pihak agar selaras dengan nafas KUHP.

  • Isu krusial lainnya adalah terkait alat bukti. RUU ini berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM secara masif karena mudah sekali menjebak/ menuduh seseorang sebagai pelaku kekerasan seksual. Dalam RUU P-KS disebutkan "Keterangan seorang korban saja sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai satu alat bukti lainnya". Bunyi pasal ini dapat menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri dan

menghadirkan saksi-saksi, apalagi dalam RUU P-KS sanksi pidananya sangat tinggi, bahkan sampai mencabut hak politik seseorang. Masalah besar lainnya dalam RUU P-KS adalah membuat sistem peradilan pidana tersendiri yang mendikte lembaga penegak hukum untuk dapat memeriksa perkara kekerasan seksual dengan kualifikasi tertentu, dan ini berpotensi bertentangan dengan KUHAP.

Maka, beberapa rekomendasi dari kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia adalah :

  1. DPR dan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan RUU P-KS yang masih memiliki pertentangan besar di masyarakat, karena RUU yang disahkan akan mengikat seluruh masyarakat. DPR dan Pemerintah sebagai Lembaga pembentuk Undang-undang, berkewajiban memastikan sebuah Undang-Undang memuat nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis secara seimbang. Jika salah satu nilai timpang, maka akan menyebabkan keberlakuan dan daya ikat Undang-Undang tersebut runtuh.

  2. DPR dan pemerintah wajib melibatkan dan menerima masukan dari berbagai kelompok Masyarakat dalam setiap pembahasan RUU, terlebih lagi menyangkut hukum pidana. Pihak-pihak yang kritis /kontra terhadap RUU P-KS harus diakomodasi agar menjamin kesesuaian dengan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Jika peran masyarakat diabaikan, maka RUU ini akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum.

  3. DPR dan pemerintah harus transparan dalam membahas RUU P-KS, dan tidak melakukan pembahasan di luar ketentuan Undang-Undang.

  4. DPR dan pemerintah wajib memperhatikan dan melakukan kajian secara holistik berbagai dampak yang mungkin timbul apabila RUU P-KS disahkan.

  5. DPR dihimbau untuk menghentikan pembahasan RUU P-KS pada masa sidang terakhir ini karena belum ada konsensus mengenai substansi RUU P-KS di tengah masyarakat, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban etis anggota dewan terhadap seluruh rakyat Indonesia.

    Jakarta, 17 Agustus 2019

Didukung dan ditanda-tangani bersama:

ALIANSI/ORMAS PUSAT/LEMBAGA KAJIAN /PROFESI/ADVOKASI

1  AILA Indonesia
2  Aliansi Perempuan Peduli Indonesia ( ALPPIND)
3  Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia
4  Alisa Khadijah ICMI
5  Asean Young Leaders Forum (AYLF)
6  Asosiasi Psikologi Islam Jakarta
7  Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT)
8  DPP Pemuda Dewan Dakwah
9  Forsitma (Forum Silaturahmi Ustadzah dan tokoh Majelis Taklim)
10  Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia
11  Gerakan Indonesia Beradab (GIB)
12  GiGa (Penggiat Keluarga Indonesia)
13  Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Pusat
14  Institut Pemikiran dan Peradaban Islam Surabaya
15  Institut Pemikiran Islam dan Pembangunan Insan Bandung
16  Institute of Mental Health, Addiction and Neuroscience (IMAN)
17  Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT)
18  Koordinator Nasional Lawan Kejahatan terhadap Perempuan (Kornas LAMPU)
19  Koordinator Pusat PII Wati
20  Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah
21  Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK)
22  Majelis Nasional Forhati
23  Majelis Ormas Islam (MOI)
24  Muslimah Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Islam Thoriquna
25  Muslimat Mathla'ul Anwar (MUSMA)
26  Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)
27  Pengurus Besar Wanita Al Irsyad
28  Pengurus Pusat Pemuda Persis
29  Pengurus Pusat Persistri
30 Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah)
31  Pengurus Pusat Wanita Islam
32  PP FMI (Front Mahasiswa Islam)
33  PP Front Mahasiswa Islam
34  PP Front Pembela Islam
35  PP Gerakan Pemuda Al Washilah
36  PP Himpunan Mahasiswa Persis (HIMI)
37  PP Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI)
38  PP Jaringan Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (JPRMI)
39  PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
40  PP Mujahidah Pembela Islam
41  PP Muslimat Hidayatullah
42  PP Pemuda Al Irsyad
43  PP Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis)
44  PP Syabab Hidayatullah
45  Pusat Advokasi Hukum & HAM (PAHAM) Indonesia
46  Pusat Advokasi Hukum & HAM Jakarta
47  The Center for Gender Studies
48  Umahatul Mukminin Indonesia
49  Wanita Parmusi
50  Wanita Persatuan Umat Islam (PUI)
51  Yayasan Perak

ORMAS WILAYAH/KOMUNITAS/YAYASAN PENDIDIKAN/YAYASAN SOSIAL

52  Adab Insan Mulia
53  AGAP Indonesia
54  Aku Cinta Islam (ACI)
55  Al Khansa Foundation
56  Aliansi Arus Balik Surabaya
57  Aliansi Cerahkan Negeri (ACN)
58  Aliansi Masyarakat Peduli Ummat (AMPU) Padang
59  Aliansi Pemuda Peduli Masa Depan Bali
60  Aliansi Pemuda Peduli Negeri
61  Aliansi Perempuan Bangka Belitung
62  Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi
63  Aliansi Perempuan Samarinda
64  Aliansi Ruang Riung Bandung
65  Annisa Hidayatullah
66  Aqil Baligh Community
67  Ashabul Kahfi
68  Baksilpedia
69  Bandar Karima
70  Bandung Bertauhid
71  Bandung Fighting Club (BFC)
72  Brigade Mesjid (BPRKMI)
73  Brigade Muslim Indonesia 74  Cadik Indonesia
75  DAZ Community
76  Dewan Dakwah Islamiyah Depok 
77  Dewan Dakwah Islamiyah Jawa Barat
78  Dewan Dakwah Islamiyah Sulawesi Selatan
79  DINAR (Dunia Islam Anak dan Remaja)
80  DKM Masjid Amaliyah Bandung
81  DPP Forum Ittihad Jakarta
82  DPP Forum Peduli Bangsa di Jakarta
83  Family Consulting Centre Bekasi
84  FORIS (Forum Remaja Islam)
85  Forsi Himmpas Indonesia (FHI)
86  Forum Femininitas Bunda Bandung
87  Forum Ittihad Indonesia
88  Forum Mesjid dan Mushola BSD(FMMB) Tangerang Selatan
89  Forum Pecinta Majelis Ilmu Bekasi (LMI)
90  Forum Peduli Bangsa
91  Forum Pemuda Bogor
92  Forum Perempuan Peduli Moral (FPPM)
93  Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Makassar
94  Forum Ummat Islam Bersatu Sulawesi Selatan
95  Fun Ta'lim Bandung
96  Garda ANNAS Indonesia
97  Gardaswara
98  Garis Bandung
99  Gema Annas Indonesia
100  Gema I65
101  Gerakan Bersama Sayangi Anak Indonesia (Gema SAI)
102  Gerakan Menuju Anak Baik Indonesia (GEMABI)
103  Gerakan Peduli Generasi Indonesia (GPGI)
104  Gerakan Peduli Perempuan (GPP)
105  Gerakan Peduli Remaja
106  Gerakan Perempuan Penyelamat Negeri (G'PESEN)
107  Gerakan Remaja Masjid Al Azhar Jaka Permai
108  Gerakan Tasikmalaya Peduli Generasi (GALAKSI)
109  Ghuroba Youth Crew
110  Hayatuna Community
111  Hijracore
112  Himmpas Indonesia (FHI)
113  Himpunan Ahlusunnah Untuk Masyarakat Islami
114  Ibn Tsabit Institute
115  Ikatan Orang Tua Paud Karangsari Bandung
116  Ikatan Santri Aqdamul Ulama Pasuruan
114  IndonesiaTanpaJIL (ITJ)
115  Institute of Civilization Pemuda Persis
116  Jakarta Synergi
117  Jamiyyah Aswaja Pandaan
118  Jawara Sunda 212
119  Jundullah Annas Indonesia
120  Keluarga Remaja Islam BSD (KARIB)
121  KIPIK Depok
122  KIPIK Maros
123  KIPIK Pare Pare
124  KIPIK Sulawesi Selatan
125  Komite Pemuda Islam Indonesia
126  Komunitas Dakwah dan Sosial (KODAS)
127  Komunitas Home Education based-on Akhlaq and Talet (HEBAT Community)
128  Komunitas Muslimah Kajian Islam (KMKI)
126  Komunitas Pemuda Rindu Berbagi
127  Komunitas Pemuda Soeta 48 Bukittinggi
128  Komunitas Tenda Ilmu
129  Konseling Asyik Padang
130  KORNI Indonesia
131  KPSI Sulawesi Selatan
132  Laskar Sedekah Bekasi
133  Lentera Insan Child Development and Education Centre
134  Liga Muslim Sumatera Utara
135  Majelis Al-Ghuroba Bandung
136  Majelis Luqmanul Hakim Nusantara Bandung"
137  Majelis Ta'lim Sukapura (Kiaracondong)
138  Majelis Talim Al-Hidayah Bandung
139  MJWJ (Manjaddawajada)
140  Murabbians
141  Muslimah Center Sulawesi Selatan
142  Muslimat Yaminas Luwu Sulawesi Selatan
143  One Day One Juz
144  One Ummah Movement
145  Peduli Sahabat
146  Pejuang Subuh
147  Pembela Ahli Sunnah
148  Pemberdayaan Perempuan Fokus Islam
149  Pemuda Abrar
150  Pemuda Istiqamah Bandung
151  Pemuda Mesjid Al-Falah Bandung
152  Pengurus Paud Karangsari Bandung
153  Persaudaraan Muslim International Perwakilan Indonesia
154  Pondok Mualaf Indonesia
155  PP Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI)
156  PP Syabab Hidayatullah
157  PPNKRI (Paguyuban Pembela NKRI)
158  Q Gen (Quranic Generation)
159  Remaja Masjid Al Hidayah Bandung
160  Rumah Quran Al Mumtazah
161  Rumpun Generasi Pembaharu
162  Sahabat Guru Mulia (SGM)
163  Sahabat Hijrah
164  Sekolah Pemikiran Islam (SPI)
165  Siaga Bencana Akidah (SIGABAH)
166  Sinergi Komunitas Bekasi (SKB)
167  Sobat Hijrah Sukapura
168  Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ)
169  Solidarity of Muslim Al-Quds Re-Taken (SMART 171)
170  SPA Milenial
171  Surabi Bandung
172  Tahsin Santun
173  Tangerang Sinergi
174  Teras Dakwah Yogyakarta
175  Ummi Comunity For Lansia Bahagia (UCALB) Sulawesi Selatan
176  Wahdah Islamiyah Jawa Barat
177  Wanita Al-Islam
178  Yasmina Foundation Bogor
179  Yayasan Bakti Muslimah Surakarta
180  Yayasan Insan Mulia Surakarta
181  Yayasan Karima Cita Baki Sukoharjo
182  Yayasan Mihrab Quran Al Fatih
183  Yayasan Mutiara Iman Karawang Jawa Barat
184  Yayasan Peduli Fitrah Insani (YPFI)
185  Yayasan Raudhotul 'Ilmi Karanganyar
186  Yayasan Rumah Keluarga Bahagia Bekasi
187  Yayasan Rumah Quran Jatinangor
188  Yayasan Rumpun Nurani
189  Yayasan Tresna Sari Bawet
190  Yogya Family Centre

 

Reporter: Reporter Editor: admin