Jakarta - persis.or.id, Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir dan anggota legislatif yang baru akan segera dilantik. Namun diakhir masa "injury time" ini, DPR masih menyisakan beberapa persoalan terkait produk hukum, salah satunya adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Beberapa pihak menuntut Dewan agar segera mengesahkan RUU P-KS. Di sisi lain, masih banyak elemen masyarakat yang menolak atau meminta dilakukan revisi mendasar terkait filosofi, judul dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS. Bahkan pemerintah, dalam hal ini beberapa kementrian terkait, telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup perubahan definisi serta memangkas 9 (Sembilan) bentuk kekerasan seksual menjadi 4 (empat) bentuk saja. Hal ini senada dengan pandangan pihak-pihak yang kritis terhadap RUU P-KS agar tidak terjadi over kriminalisasi dan tumpang tindih dengan perundangan yang telah ada.
Terkait aspek formil dan materil RUU P-KS, masyarakat wajib mengingatkan anggota legislatif dalam memutuskan RUU di masa akhir jabatannya.
-
Kinerja DPR di Indonesia memang perlu ditingkatkan, namun jangan sampai DPR terkesan "kejar setoran" mengesahkan berbagai RUU yang masih kontroversial. Secara etika tentunya ini sangat bermasalah. Ada anggota legislatif yang tidak lagi terpilih pada periode mendatang, sehingga tidak etis jika harus memutuskan sebuah RUU kontroversial yang akan mengikat dan mengatur isu sensitif di masyarakat selama 5 (lima) tahun ke depan. Apalagi jika RUU tersebut disinyalir akan mengubah hukum acara pidana seperti RUU P-KS. Isu-isu krusial dalam RUU sebaiknya diputuskan oleh anggota dewan yang masih menjabat agar tidak berkurang legitimasinya.
-
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat 1 disebutkan "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan sebuah RUU." Artinya, RUU yang akan disahkan harus memiliki tingkat partisipasi publik yang tinggi. Namun apabila aspek formilnya tidak transparan dan prosesnya meragukan, RUU tersebut berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat ketika telah disahkan, baik aspek materil maupun formil. Hal tersebut harus dihindari karena kontra-produktif dan menghabiskan energi bangsa.
-
Pada aspek materil, RUU P-KS ini akan mengubah hukum acara pidana secara besar- besaran. Hukum pidana khusus harus dikaji secara mendalam dan diselaraskan dengan sejumlah aturan yang terkait, seperti KUHP, apalagi RUU KUHP sampai saat ini belum juga disahkan. Hukum acara harus diatur melalui Undang-Undang, bukan peraturan yang lebih rendah karena akan menyebabkan berbagai permasalahan dalam implementasinya.
-
Ada wacana untuk menghapuskan definisi Kekerasan Seksual dalam naskah RUU P-KS alasannya RUU ini adalah Lex Spesialis. Padahal kedudukan definisi dalam sebuah Undang- Undang sangat fundamental. Anehnya, dalam DIM yang beredar, ditemukan definisi kekerasan seksual yang subtansinya jauh berbeda dengan kejahatan kesusilaan yang ada di dalam KUHP, baik secara filosofi maupun bentuk-bentuknya. Oleh karena itu, jika memang ditujukan sebagai aturan yang khusus atau Lex Spesialis, sejak awal RUU P-KS harus berganti judul menjadi "RUU Kejahatan Kesusilaan" atau "RUU Kejahatan Seksual" sebagaimana usulan dari berbagai pihak agar selaras dengan nafas KUHP.
-
Isu krusial lainnya adalah terkait alat bukti. RUU ini berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM secara masif karena mudah sekali menjebak/ menuduh seseorang sebagai pelaku kekerasan seksual. Dalam RUU P-KS disebutkan "Keterangan seorang korban saja sudah cukup membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai satu alat bukti lainnya". Bunyi pasal ini dapat menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri dan
menghadirkan saksi-saksi, apalagi dalam RUU P-KS sanksi pidananya sangat tinggi, bahkan sampai mencabut hak politik seseorang. Masalah besar lainnya dalam RUU P-KS adalah membuat sistem peradilan pidana tersendiri yang mendikte lembaga penegak hukum untuk dapat memeriksa perkara kekerasan seksual dengan kualifikasi tertentu, dan ini berpotensi bertentangan dengan KUHAP.
Maka, beberapa rekomendasi dari kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia adalah :
-
DPR dan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan RUU P-KS yang masih memiliki pertentangan besar di masyarakat, karena RUU yang disahkan akan mengikat seluruh masyarakat. DPR dan Pemerintah sebagai Lembaga pembentuk Undang-undang, berkewajiban memastikan sebuah Undang-Undang memuat nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis secara seimbang. Jika salah satu nilai timpang, maka akan menyebabkan keberlakuan dan daya ikat Undang-Undang tersebut runtuh.
-
DPR dan pemerintah wajib melibatkan dan menerima masukan dari berbagai kelompok Masyarakat dalam setiap pembahasan RUU, terlebih lagi menyangkut hukum pidana. Pihak-pihak yang kritis /kontra terhadap RUU P-KS harus diakomodasi agar menjamin kesesuaian dengan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Jika peran masyarakat diabaikan, maka RUU ini akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum.
-
DPR dan pemerintah harus transparan dalam membahas RUU P-KS, dan tidak melakukan pembahasan di luar ketentuan Undang-Undang.
-
DPR dan pemerintah wajib memperhatikan dan melakukan kajian secara holistik berbagai dampak yang mungkin timbul apabila RUU P-KS disahkan.
-
DPR dihimbau untuk menghentikan pembahasan RUU P-KS pada masa sidang terakhir ini karena belum ada konsensus mengenai substansi RUU P-KS di tengah masyarakat, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban etis anggota dewan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 17 Agustus 2019
Didukung dan ditanda-tangani bersama:
ALIANSI/ORMAS PUSAT/LEMBAGA KAJIAN /PROFESI/ADVOKASI
1 AILA Indonesia
2 Aliansi Perempuan Peduli Indonesia ( ALPPIND)
3 Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia
4 Alisa Khadijah ICMI
5 Asean Young Leaders Forum (AYLF)
6 Asosiasi Psikologi Islam Jakarta
7 Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT)
8 DPP Pemuda Dewan Dakwah
9 Forsitma (Forum Silaturahmi Ustadzah dan tokoh Majelis Taklim)
10 Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia
11 Gerakan Indonesia Beradab (GIB)
12 GiGa (Penggiat Keluarga Indonesia)
13 Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Pusat
14 Institut Pemikiran dan Peradaban Islam Surabaya
15 Institut Pemikiran Islam dan Pembangunan Insan Bandung
16 Institute of Mental Health, Addiction and Neuroscience (IMAN)
17 Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT)
18 Koordinator Nasional Lawan Kejahatan terhadap Perempuan (Kornas LAMPU)
19 Koordinator Pusat PII Wati
20 Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah
21 Lembaga Kajian Hukum KAMMI (LKHK)
22 Majelis Nasional Forhati
23 Majelis Ormas Islam (MOI)
24 Muslimah Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Islam Thoriquna
25 Muslimat Mathla'ul Anwar (MUSMA)
26 Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)
27 Pengurus Besar Wanita Al Irsyad
28 Pengurus Pusat Pemuda Persis
29 Pengurus Pusat Persistri
30 Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah)
31 Pengurus Pusat Wanita Islam
32 PP FMI (Front Mahasiswa Islam)
33 PP Front Mahasiswa Islam
34 PP Front Pembela Islam
35 PP Gerakan Pemuda Al Washilah
36 PP Himpunan Mahasiswa Persis (HIMI)
37 PP Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI)
38 PP Jaringan Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (JPRMI)
39 PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
40 PP Mujahidah Pembela Islam
41 PP Muslimat Hidayatullah
42 PP Pemuda Al Irsyad
43 PP Pemuda Persatuan Islam (Pemuda Persis)
44 PP Syabab Hidayatullah
45 Pusat Advokasi Hukum & HAM (PAHAM) Indonesia
46 Pusat Advokasi Hukum & HAM Jakarta
47 The Center for Gender Studies
48 Umahatul Mukminin Indonesia
49 Wanita Parmusi
50 Wanita Persatuan Umat Islam (PUI)
51 Yayasan Perak
ORMAS WILAYAH/KOMUNITAS/YAYASAN PENDIDIKAN/YAYASAN SOSIAL
52 Adab Insan Mulia
53 AGAP Indonesia
54 Aku Cinta Islam (ACI)
55 Al Khansa Foundation
56 Aliansi Arus Balik Surabaya
57 Aliansi Cerahkan Negeri (ACN)
58 Aliansi Masyarakat Peduli Ummat (AMPU) Padang
59 Aliansi Pemuda Peduli Masa Depan Bali
60 Aliansi Pemuda Peduli Negeri
61 Aliansi Perempuan Bangka Belitung
62 Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi
63 Aliansi Perempuan Samarinda
64 Aliansi Ruang Riung Bandung
65 Annisa Hidayatullah
66 Aqil Baligh Community
67 Ashabul Kahfi
68 Baksilpedia
69 Bandar Karima
70 Bandung Bertauhid
71 Bandung Fighting Club (BFC)
72 Brigade Mesjid (BPRKMI)
73 Brigade Muslim Indonesia 74 Cadik Indonesia
75 DAZ Community
76 Dewan Dakwah Islamiyah Depok
77 Dewan Dakwah Islamiyah Jawa Barat
78 Dewan Dakwah Islamiyah Sulawesi Selatan
79 DINAR (Dunia Islam Anak dan Remaja)
80 DKM Masjid Amaliyah Bandung
81 DPP Forum Ittihad Jakarta
82 DPP Forum Peduli Bangsa di Jakarta
83 Family Consulting Centre Bekasi
84 FORIS (Forum Remaja Islam)
85 Forsi Himmpas Indonesia (FHI)
86 Forum Femininitas Bunda Bandung
87 Forum Ittihad Indonesia
88 Forum Mesjid dan Mushola BSD(FMMB) Tangerang Selatan
89 Forum Pecinta Majelis Ilmu Bekasi (LMI)
90 Forum Peduli Bangsa
91 Forum Pemuda Bogor
92 Forum Perempuan Peduli Moral (FPPM)
93 Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Makassar
94 Forum Ummat Islam Bersatu Sulawesi Selatan
95 Fun Ta'lim Bandung
96 Garda ANNAS Indonesia
97 Gardaswara
98 Garis Bandung
99 Gema Annas Indonesia
100 Gema I65
101 Gerakan Bersama Sayangi Anak Indonesia (Gema SAI)
102 Gerakan Menuju Anak Baik Indonesia (GEMABI)
103 Gerakan Peduli Generasi Indonesia (GPGI)
104 Gerakan Peduli Perempuan (GPP)
105 Gerakan Peduli Remaja
106 Gerakan Perempuan Penyelamat Negeri (G'PESEN)
107 Gerakan Remaja Masjid Al Azhar Jaka Permai
108 Gerakan Tasikmalaya Peduli Generasi (GALAKSI)
109 Ghuroba Youth Crew
110 Hayatuna Community
111 Hijracore
112 Himmpas Indonesia (FHI)
113 Himpunan Ahlusunnah Untuk Masyarakat Islami
114 Ibn Tsabit Institute
115 Ikatan Orang Tua Paud Karangsari Bandung
116 Ikatan Santri Aqdamul Ulama Pasuruan
114 IndonesiaTanpaJIL (ITJ)
115 Institute of Civilization Pemuda Persis
116 Jakarta Synergi
117 Jamiyyah Aswaja Pandaan
118 Jawara Sunda 212
119 Jundullah Annas Indonesia
120 Keluarga Remaja Islam BSD (KARIB)
121 KIPIK Depok
122 KIPIK Maros
123 KIPIK Pare Pare
124 KIPIK Sulawesi Selatan
125 Komite Pemuda Islam Indonesia
126 Komunitas Dakwah dan Sosial (KODAS)
127 Komunitas Home Education based-on Akhlaq and Talet (HEBAT Community)
128 Komunitas Muslimah Kajian Islam (KMKI)
126 Komunitas Pemuda Rindu Berbagi
127 Komunitas Pemuda Soeta 48 Bukittinggi
128 Komunitas Tenda Ilmu
129 Konseling Asyik Padang
130 KORNI Indonesia
131 KPSI Sulawesi Selatan
132 Laskar Sedekah Bekasi
133 Lentera Insan Child Development and Education Centre
134 Liga Muslim Sumatera Utara
135 Majelis Al-Ghuroba Bandung
136 Majelis Luqmanul Hakim Nusantara Bandung"
137 Majelis Ta'lim Sukapura (Kiaracondong)
138 Majelis Talim Al-Hidayah Bandung
139 MJWJ (Manjaddawajada)
140 Murabbians
141 Muslimah Center Sulawesi Selatan
142 Muslimat Yaminas Luwu Sulawesi Selatan
143 One Day One Juz
144 One Ummah Movement
145 Peduli Sahabat
146 Pejuang Subuh
147 Pembela Ahli Sunnah
148 Pemberdayaan Perempuan Fokus Islam
149 Pemuda Abrar
150 Pemuda Istiqamah Bandung
151 Pemuda Mesjid Al-Falah Bandung
152 Pengurus Paud Karangsari Bandung
153 Persaudaraan Muslim International Perwakilan Indonesia
154 Pondok Mualaf Indonesia
155 PP Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI)
156 PP Syabab Hidayatullah
157 PPNKRI (Paguyuban Pembela NKRI)
158 Q Gen (Quranic Generation)
159 Remaja Masjid Al Hidayah Bandung
160 Rumah Quran Al Mumtazah
161 Rumpun Generasi Pembaharu
162 Sahabat Guru Mulia (SGM)
163 Sahabat Hijrah
164 Sekolah Pemikiran Islam (SPI)
165 Siaga Bencana Akidah (SIGABAH)
166 Sinergi Komunitas Bekasi (SKB)
167 Sobat Hijrah Sukapura
168 Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ)
169 Solidarity of Muslim Al-Quds Re-Taken (SMART 171)
170 SPA Milenial
171 Surabi Bandung
172 Tahsin Santun
173 Tangerang Sinergi
174 Teras Dakwah Yogyakarta
175 Ummi Comunity For Lansia Bahagia (UCALB) Sulawesi Selatan
176 Wahdah Islamiyah Jawa Barat
177 Wanita Al-Islam
178 Yasmina Foundation Bogor
179 Yayasan Bakti Muslimah Surakarta
180 Yayasan Insan Mulia Surakarta
181 Yayasan Karima Cita Baki Sukoharjo
182 Yayasan Mihrab Quran Al Fatih
183 Yayasan Mutiara Iman Karawang Jawa Barat
184 Yayasan Peduli Fitrah Insani (YPFI)
185 Yayasan Raudhotul 'Ilmi Karanganyar
186 Yayasan Rumah Keluarga Bahagia Bekasi
187 Yayasan Rumah Quran Jatinangor
188 Yayasan Rumpun Nurani
189 Yayasan Tresna Sari Bawet
190 Yogya Family Centre