Assalamu‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
Innaalilaahi wainna ilaihi roji'un.
Banjir, gempa adalah musibah. Namun ada musibah yang jauh lebih besar, lebih berbahaya. Saat persidangan MK tertanggal 14 Desember 2017 memutuskan, menolak Judicial Review (JR) KUHP pasal 284, 285 dan 292 yang merupakan pasal-pasal kesusilaan.
Sebagaimana JR ini digagas pertama kali oleh 30 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA), dengan ini Persaudaraan Muslimah (Salimah) sebagai salah satu ormas yang tergabung di dalamnya menyatakan prihatin yang sangat mendalam, dengan alasan yang bisa kami sampaikan sbb :
1. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. Akan membuat semakin maraknya permasalahan sosial di masyarakat sehingga bertentangan dengan cita-cita Indonesia untuk mewujudkan Generasi Emas di masa mendatang.
3. Hal ini secara implisit menjadikan perilaku penyimpangan seksual dan perzinahan bisa hidup di tengah masyarakat dan dapat dibenarkan secara konstitusi.
Untuk itu PP Salimah atas nama 2.000 struktur di seluruh Indonesia meminta DPR dapat mengawal sebaik-baiknya pembahasan undang-undang terkait KUHP ini, sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bermartabat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 19 Desember 2017 Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah)
Dra. Hj. Siti Faizah Ketua Umum