Bandung, persis.or.id - Setelah penantian yang cukup panjang, akhirnya pada 2022 ini pemerintah Indonesia mendapat izin dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) untuk memberangkatkan jamaah ibadah haji.
Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi pemerintah, di antaranya melalui Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama Republik Indonesia No. 157 2022.
Dalam lampiran SK tersebut, diinformasikan beberapa hal seperti kuota jamaah haji reguler bagi Indonesia sebanyak 92.825 jamaah.
Selain permasalahan kuota, KSA juga masih menetapkan sejumlah syarat yang juga berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 bagi para jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, yaitu:
1. Berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022,
2. Berusia paling rendah 18 tahun per tanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah,
3. Jamaah haji paling sedikit telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Pada bagian lain dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa jamaah haji yang berhak berangkat tahun ini belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, atau pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Menyikapi terbitnya surat keputusan tersebut, Ketua Bidang Garapan Haji dan Umrah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) Ustaz Drs. H. Anwarudin menyampaikan apresiasi atas diizinkannya kembali keberangkatan haji pada 2022 ini.
Dirinya yang tengah melaksanakan ibadah umrah bersama jamaah Karya Imtaq ini mengatakan bahwa ini adalah hasil dari kerja keras yang dilakukan pemerintah dan doa jamaah.
“Ini merupakan buah dari upaya maksimal pemerintah, di antaranya melalui Dirjen PHU Kementrian Agama yang telah berkomunikasi intensif dengan KSA,” ungkapnya saat dihubungi persis.or.id belum lama ini.
"Dan doa dari seluruh jamaah haji Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, pelayanan jamaah umrah sudah lebih dahulu dimulai sebelum Ramadan. Bahkan, pada Syawwal 1443 H ini, gelombang jamaah yang beribadah umrah melalui PT Karya Imtaq ini telah berjumlah ratusan orang.
Reporter: MN
Editor: Fia Afifah R