Bandung - persis.or.id, Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka penistaan agama pada hari rabu (16/11) oleh Bareskrim, menuai tanggapan dari Persatuan Islam.
Persis mendukung aparat hukum untuk bertindak professional, objektif, berkeadilan dan tidak diskriminatif dalam memperlakukan siapapun di depan hukum tanpa memandang jabatan dan status yang bersangkutan. "Kami menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum terhadap Ahok, agar keadilan benar-benar ditegakkan", papar Haris Muslim, Lc.MA, sekretaris umum Persis.
Persis pun mengecam sikap arogan Ahok dalam mensikapi kasusnya dengan tidak memperlihatkan rasa bersalah, bahkan memfitnah umat Islam yang melakukan Aksi Damai II (4/11) menerima uang sebesar Rp. 500.000,- per orang. "Atas tuduhan tidak berdasar ini, kami menuntut agar Ahok diperiksa", lanjut Haris.
Selain itu Persis pun menghimbau seluruh umat Islam untuk terus menjaga kesolidan, senantiasa berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar atau seruan aksi yang keluar dari kontek penegakan hukum, dan senantiasa menjaga semangat perjuangan Islam yang tulus ikhlas tidak tercampuri agenda dan kepentingan lain.
"Kami menghimbau seluruh umat Islam untuk belajar dari kasus ini dengan meningkatkan kecintaan dan sikap bela terhadap al-Qur’an melalui gerakan nasional cinta membaca, cinta mempelajari, memahami dan mengamalkan al-Qur’an sehingga al-Qur’an akan benar-benar mnejadi dasar nilai kehidupan muslim Indonesia dalam segala aspeknya termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara", ungkap Haris.
Secara khusus PP Persis menghimbau anggota, simpatisan dan seluruh elemen Persis agar senantiasa mengikuti arahan jamiyyah. "Mari kita terus tingkatkan soliditas internal Jamiyah dalam bingkai imamah dan imarah, tidak bertindak sendiri-sendiri, akan tetapi mengikuti intruksi dan arahan Jamiyah", pungkas Haris. (HL/TG)