Jakarta - persis.or.id, Persatuan Islam (Persis) lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Persis melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada hari selasa (11/10) atas perbuatannya yang telah menistakan ayat Al-Quran.
"tentang ucapan Ahok di Pulau Seribu itu sudah jelas mau ditinjau dari segi hukum atau ditinjau dari segi bahasa tetep aja itu tindak pidana, yang pertama penistaan di pasal; 156 KUHP dan UU PMPS nomer 1 1965 itu sudah jelas ada unsur pidana", tutur Yudi Wildan S.H, M.H, ketua LBH PP Persis
Polri diminta bersikap netral tidak berpihak serta menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Menurut Yudi yang namanya hukum ada prinsip equality before the law semua orang sama di mata hukum apakah dia pejabat, aparat keamanan, aparat pemerintahan maupun rakyat hukum tidak membedakannya. "ini yang kita tekankan yakni ketindakan hukumnya, walaupun Ahok sudah meminta maaf pidana tetap berjalan. Ketika seseorang membunuh lalu meminta maaf, apakah hilang pidananya? Tentu tidak kan, nah kita akan bertahan disitu", tegas Yudi.
Tim LBH PP Persis akan terus memantau sampai ditegakan keadilan sesuai hukum di Indonesia. "Persatuan Islam tidak melihat dari segi politiknya, Persis ingin hukum ditegakan dengan seadil adilnya", ujar Yudi.
Moral kita sebagai muslim dan moral kita sebagai penegak hukum, LBH Persis tidak melihat dari segi politiknya ini adalah tuntutan umat untuk meluruskan pemahan tentang hukum. Jadikan hukum sebagai panglima bukan politik yang dijadikan panglimanya. "Dari sini kami akan lanjut ke Kejagung untuk minta audensi dan beriskusi tentang permasalahan ini karena ini tindak pidana. Tentang politiknya sekali lagi Persis tidak ingin tau", pungkas Yudi. (HL & TG)