Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Ketua BKBH PERSIS Ustaz Yudi Wildan Latief mengatakan, surat tersebut berisi poin keberatan terkait polemik candaan agama pada tahapan kampanye.
Ustaz Yudi berpandangan, pihaknya menemui banyaknya nada-nada politik yang menyeret-nyeret doktrin atau ajaran agama tertentu, baik di tingkat bawah masyarakat maupun di tingkat elit para tokoh-tokoh Nasional.
Di antaranya seperti menyelewengkan makna 'aamiin' dan gerakan tahiyyat dalam ibadah salat, serta hal-hal lainnya yang serupa.
"Oleh karena itu, demi menjaga keutuhan bangsa, nilai persatuan, dan menghindari perpecahan antar golongan, kami memohon Pimpinan Bawaslu dapat memberikan maklumat imbauan agar seluruh pihak tidak menjadikan doktrin atau ajaran agama sebagai bahan candaan politik, baik dalam konteks kampanye ataupun konteks lainnya," kata Ustaz Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut, dia juga mendorong Bawaslu agar terus dapat mengedukasi masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen-elemen masyarakat sebagai sosial kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
"Ini agar Pemilu terlaksana sesuai dengan cita-cita Undang-undang dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya. (/HL)
[]