Bandung, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan dukungan terhadap wacana perubahan penyebutan Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP atau Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang tengah diwacanakan di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, Drs. K.H. Uus Muhammad Ruhiat. Ia menilai penggunaan istilah LGSP dapat memperjelas substansi hukum yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
"Kami senada dengan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh yang berupaya mengubah penyebutan tersebut menjadi LGSP agar substansi hukumnya lebih jelas," ujar Kiai Uus, Selasa (4/8/2026).
Karenanya, Ustaz Uus juga menyatakan bahwa PP PERSIS menyatakan kesiapan untuk turut menyosialisasikan istilah LGSP sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai substansi persoalan yang sedang dibahas.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perspektif agama tertentu. Ia berpandangan bahwa larangan terhadap sejumlah perbuatan seksual juga terdapat dalam berbagai ajaran agama. "Agama mana pun melarang perbuatan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Ustaz Uus, yang juga merupakan anggota Dewan Hisbah PP PERSIS, menilai, penggunaan istilah dalam ruang publik perlu mempertimbangkan substansi persoalan yang hendak disampaikan.
Ia mengingatkan bahwa, menurut pandangannya, penggunaan istilah yang kurang tepat dapat membuat masyarakat semakin sulit memahami persoalan dari perspektif norma agama, hukum, maupun sosial-budaya.
Dalam perspektif Islam, Ustaz Uus menyebut larangan terhadap perilaku seksual sesama jenis antara lain merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur'an, termasuk Surat Al-A'raf ayat 80–81, Surat Hud ayat 82–83, dan Surat Al-Hijr ayat 73–76.
"Kalau ada ayat yang melarangnya, maka haram hukumnya untuk dilakukan. Hal ini sudah terjadi sejak zaman kaum Nabi Luth," tegasnya.
PP PERSIS menegaskan dukungannya terhadap wacana penggunaan istilah LGSP yang dinilai dapat memberikan penekanan lebih jelas terhadap aspek perbuatan dan substansi hukum yang menjadi perhatian.
Ia juga berpandangan, LGSP merupakan istilah yang digunakan untuk menyoroti perbuatan atau perilaku seksual yang dinilai menyimpang dari norma agama dan sosial, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
"LGSP adalah penyimpangan seksual yang akan mengakibatkan kebinasaan bagi seluruh bangsa, tanpa kecuali, hingga umat Nabi sekalipun," pungkasnya.
[]
BACA JUGA:PP PERSIS Tegaskan Dukung Sikap MUI, Desak Sanksi Hukum Tegas untuk Gerakan LGBT