Jakarta - persis.or.id, Terkait dengan sikap Polri yang ingin menunda proses hukum atas perbuatan penistaan ayat suci al-Quran dilakukan oleh Ahok, Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis akan tetap mendesak Polri dan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kita akan tetap mendesak Polri untuk memproses kasus hukumnya. Makanya kita kemarin minta audiensi ke Kejaksaan Agung untuk meminta mereka ikut menekan Polri agar segera memproses kasus hukumnya", tutur Yudi Wildan, ketua KKBH PP Persis.
Kejagung RI menerima surat permintaan audiensi dan berjanji akan memfasilitasi adanya audiensi. "Alhamdulillah Kejagung menyambut baik dan sesegera mungkin akan menghubungi kita untuk audiensi", ujar Yudi.
Pihak Kejagung RI menyebutkan baru ormas Persis yang datang ke Kejagung untuk membicarakan masalah ini (pelanggaran Ahok, red) sedangkan ormas yang lainnya belum ada. "Mungkin ormas lainnya menganggap tidak ada kewenangan kejaksaan dalam masalah ini. Padahal jelas ada kewenangan kejaksaan dalam masalah penistaan agama", pungkas Yudi. (HL & TG)