Bekasi – persis.or.id, Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (PP Persistri) yang diwakili oleh sekretaris umum, Dr. Hj. Setiaty yang juga Kaprodi PAUD STAI Persis menghadiri acara Pembahasan Final Workshop Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Acara yang diinisiasi oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Kementrian Agama RI mengambil tema “Need Assesment Penegerian Radhatul Atfhal bertempat dia Hotel Horison Bekasi pada kamis – sabtu (28-30/11/2017.
Pemerintah RI berkomitmen meningkatkan kualitas anak-anak Indonesia melalui berbagai kebijakan tentang PAUD.
Berdasarkan peraturan presiden nomor 84 th 2015, PP Menteri Negara PAN nomor 18 th 2008, Peraturan Menteri Agama nomor 42 th 2016 dan nomor 14 th 2914 tentang Pendirian Madrasah yg diselenggarakan oleh pemerintah, menujukkan bahwa Pemerintah harus hadir dalam pengembangan PAUD.
“Puslitbang Kemenag RI menjadikan aturan tersebu sebagai dasar hukum ajuan pendirian RA Negeri”, ujar Taty.
Selain pemaparan dari Kementerian Agama RI dan Kementerian PAN RI, acaratersebut dilanjut dengan diskusi peserta workshop.
Peserta workshop terdiri dari ormas tingkat nasional, IGRA tingkat masional dan provinsi, Pengawas RA, Perguruan Tinggi Agama negeri dan swasta serta aparat Kemenag.
Materi yang didiskusikan seputar upaya yang harus dilakukan untuk menganalisis kebutuhan penyelenggaraan RA negeri.
Tidak seperti TK di bawah pembinaan kemendikbud sudah banyak yang berstatus negeri, hingga saat ini belum ada RA yang berstatus negeri.
Penyelenggara RA saat ini adalah pribadi, lembaga mesjid, instansi kantor atau organisasi, baik menjadi milik yayasan tersendiri maupun yang masih bergabung dengan yayasan induknya. Kemenag sendiri memiliki RA yang dikelola oleh kemenag RA Perwanida (Dharmawanita Kemenag, red).
Taty berpendapat, akan lebih mudah jika RA negeri tersebut diperoleh dari alih status RA yang sudah ada.
Tujuan mewujudkan pengelolaan PAUD yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan bagi gurunya karena dibiayai dan dikembangkan pemerintah akan lebih cepat terwujud.
“Persoalan mengemuka karena belum tentu semua RA yang ada bersedia dialih status menjadi RA Negeri”, ungkap Taty.
Rencana pembentukan RA negeri tersebut bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya; Alih status dari RA yang sudah ada, cara ini dinilai Taty lebih mudah dan efektif.
Cara kedua, penetapan status dari RA yang selama ini telah dikelola oleh kemenag, dan cara ketiga yaitu pendirian baru RA Negeri.
“Alih status RA swasta menjadi RA negeri memang lebih mudah dan efektif namun akan muncul persoalan ketidaksetujuan kepemilikan RA. Pemilik RA menyerahkan kepemilikan kepada pemerintah”, pungkasnya. (HL/TG)