Bogor - persis.or.id, Sejarah bangsa Indonesia terkait delik kesusilaan akan terukir sebentar lagi.
Kala DPR menetapkan Revisi KUHP.
Ukiran mana yang akan kita pilih ? Kita yang menentukan.
Pertama, akankah DPR mengakomodir aspirasi keluarga dan masyarakat Indonesia yang menuntut pelarangan cabul sesama jenis didalam revisi KUHP tersebut ?
Ataukah sebaliknya,
Kedua, revisi KUHP tidak melarang hubungan sesama jenis yg dilakukan antar orang dewasa, antar anak-anak, dengan sukarela atau suka sama suka ?
"Mari Bersuara untuk Sejarah Kita"
Keluarga dan seluruh komponen masyarakat Indonesia "meminta" kepada DPR untuk mengatur pelarangan cabul sesama jenis (eLGeBeTe) yang dilakukan baik antar orang dewasa, antar dewasa dengan anak, antar anak-anak (sampai usia 18 th).
Baik dilakukan karena adanya paksaan, maupun dilakukan dengan suka rela dan suka sama suka.
"Saya dan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia mengajak seluruh komponen bangsa meminta DPR untuk mengakomodir aspirasi tersebut", tulis Prof Euis dalam akun facebooknya, (Kamis 18/01/2018). (*)