Respons Polemik Zakat, PP PERSIS: Zakat Rukun Islam, Bukan Sekadar Instrumen Sosial

oleh Henri Lukmanul Hakim

02 Maret 2026 | 08:15

Respons Polemik Zakat, PP PERSIS: Zakat Rukun Islam, Bukan Sekadar Instrumen Sosial

Sorotan pada Distribusi Zakat dan Program MBG


Selain menanggapi aspek teologis, PP PERSIS juga menyoroti isu distribusi zakat, terutama bila dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kiai Uus mengingatkan, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat.


Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyalurkan zakat agar tepat sasaran. Jika zakat diberikan kepada pihak yang tidak termasuk mustahik, menurutnya, maka keabsahan zakat tersebut dapat dipertanyakan.


“Harus jelas masuk asnaf yang mana. Jangan sampai umat ragu, lalu enggan menerima program karena khawatir sumbernya dari zakat yang tidak tepat distribusinya,” tambah Kiai Uus.


Selain itu, ia mengingatkan, polemik yang berlarut berpotensi menimbulkan kegelisahan umat sekaligus menjadi hambatan terhadap program pemerintah jika tidak segera diluruskan secara terbuka.


Terima Permintaan Maaf, Minta Kehati-hatian


Meski demikian, PP PERSIS menyatakan menerima permohonan maaf yang telah disampaikan Menteri Agama. Namun, kami berharap, ke depan, pernyataan terkait ajaran Islam yang bersifat fundamental disampaikan dengan lebih cermat.


“Kami menerima permohonan maaf Menag. Ke depan, kami berharap, pernyataan yang menyangkut hal-hal prinsip dalam Islam disampaikan dengan lebih hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di tengah umat,” tutup Kabid Dakwah PP PERSIS.

BACA JUGA:

PP PERSIS Desak Pemerintah Klarifikasi Terkait Kehalalan Food Tray dalam Program MBG