Sebut Jawa Barat Barbar, LBH Persis Bersama PAKSI Resmi Dampingi FUIBB Polisikan Abu Janda ke Polda Jabar

oleh Andri Ridwan Fauzi

06 Juni 2026 | 10:36

Sebut Jawa Barat Barbar, LBH Persis Bersama PAKSI Resmi Dampingi FUIBB Polisikan Abu Janda ke Polda Jabar

BANDUNG, 5 JUNI 2026 – Merespons keras pernyataan kontroversial yang menyinggung masyarakat Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Islam (LBH Persis) bersama Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) dan LBH Ormas Islam lainnya resmi turun tangan mendampingi Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (4/6/2026).


Langkah hukum ini diambil sebagai buntut dari pernyataan Abu Janda di media sosial yang melabeli wilayah dan masyarakat Jawa Barat sebagai kelompok yang "barbar" dan "intoleran". Laporan resmi FUIBB yang didampingi penuh oleh tim advokasi gabungan ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.


Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk ketegasan umat Islam dan masyarakat Jawa Barat atas narasi provokatif tersebut. Ia menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.


"Ucapannya sangat tidak bertanggung jawab, memicu kegaduhan, dan bertolak belakang dengan kondisi Jawa Barat yang sangat menjaga toleransi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum, mengadili, bahkan memenjarakan yang bersangkutan. Harus ada hukuman yang memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani menyebarkan narasi provokatif dan adu domba di tengah masyarakat," tegas Ruslan.


Kehadiran LBH Persis bersama tim gabungan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses penegakan hukum ini berjalan sesuai koridor. Mewakili LBH Persis, rekan Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H. yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PP Hima Persis, menyampaikan tiga penegasan terkait langkah hukum yang diambil hari ini.


Pertama, terkait pemenuhan unsur pidana dalam pernyataan terlapor, Aufar menegaskan: "Pernyataan yang dilontarkan terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan penistaan. Kami dari LBH Persis, bersama rekan-rekan advokat dari PAKSI dan LBH Ormas Islam lainnya, hadir mendampingi FUIBB sebagai wujud perlawanan hukum terhadap narasi-narasi liar yang merusak tatanan sosial masyarakat."


Kedua, mengenai dampak sosiologis dari pelabelan buruk terhadap masyarakat Jawa Barat, Aufar menyatakan: "Masyarakat Jawa Barat hidup dengan falsafah silih asah, silih asih, silih asuh. Tuduhan 'barbar' dan 'intoleran' ini sangat mencederai nilai luhur tersebut. Oleh karena itu, membawa persoalan ini ke ranah hukum adalah cara yang paling beradab dan konstitusional untuk menghentikan fitnah."


Ketiga, terkait komitmen tim advokasi dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, Aufar memastikan: "Kami pastikan bahwa pendampingan ini tidak akan berhenti hanya di tahap pelaporan awal. Tim advokasi gabungan akan mengawal secara ketat setiap progres penanganan perkara di Polda Jabar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga bermuara di meja hijau persidangan. Penegakan hukum yang berkeadilan sangat krusial agar tidak ada ruang bagi siapapun untuk merasa kebal hukum."


Langkah pelaporan ini juga mendapatkan dukungan moral yang luas dari puluhan elemen perwakilan ormas Islam lintas struktural di Kota Bandung, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), didukung oleh Pembina FUIBB Edwin Senjaya, serta berbagai tokoh masyarakat Sunda.


Melalui rilis pers ini, LBH Persis mengimbau seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah, dan mengawal bersama proses hukum yang kini telah dipercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:

PD PERSIS Hadiri Grand Launching LBH MUI Kabupaten Bandung

Reporter: Andri Ridwan Fauzi Editor: Gicky Tamimi