Jakarta - persis.or.id, Seminar Nasional yang mengambil tema Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi hadir sebagai sebuah sarana edukasi bagi masyarakat dengan harapan mampu menghadirkan kesadaran (awareness) masyarakat secara lebih luas akan berbagai isu yang sedang terjadi. Kesadaran yang kemudian akan melahirkan gerakan yang bekerja secara sistematis dan berkesinambungan di tengah masyarakat.
Dengan bekal ilmu dan informasi yang diperoleh dalam seminar kebangsaan yang kami laksanakan, para peserta akan mendapat bekal yang memadai dan memperoleh pemahaman yang utuh akan pertarungan yang sebenarnya sedang terjadi. Mengutip pernyataan Pimpinan MPR Dr H.M Hidayat Nur Wahid, MA dalam keynote speech nya , sekolah konstitusi ini ditujukan agar masyarakat Indonesia tidak lagi menjadi Mualaf Pancasila dan Mualaf Konstitusi yang belum memahami secara filosofis dan bahkan ahistoris dengan tujuan pendirian bangsa ini berdasarkan cita-cita para “founding father” dan “founding mother” negara ini.
Dengan peserta terdaftar sebanyak 374 orang seminar ini terselenggara atas kerjasama AILA Indonesia, MPR dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V Gedung DPR pada Selasa (06/02/2018). Lima orang nara sumber berbagi ilmu dalam seminar ini yaitu DR Hamdan Zoelva, SH ; Dr Muzakir, SH.MH. ; Atip Latipulhayat SH, LLM, Phd. ; Dr Dinar Dewi Kania dan Dr Henri Salahuddin. Dalam kesempatan ini Ustadz Bachtiar Nasir turut memberikan nasihat dan doanya agar zina dan LGBT mampu diatasi di negara Indonesia.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sejak hasil perjuangan dua belas orang pemohon, bersama Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia yang bertindak sebagai inisiator serta dibantu sepenuhnya oleh Tim Hukum Indonesia Beradab serta para pihak terkait yang ikut memberikan dukungan seperti MUI, Persistri dan Yayasan Peduli Sahabat yang melakukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir dengan perbedaan pendapat para hakim MK, dimana hasil keputusan MK yang bersifat final dan mengikat memberikan hasil 5 orang hakim MK menolak dan 4 orangnya berbeda pendapat (dissenting opinion). Hasil yang tentunya menimbulkan kekecewaan bagi kita semua dan masyarakat Indonesia secara lebih luas.
Namun setiap peristiwa dan kejadian, diyakini AILA Indonesia sebagai sarana atau alat yang Maha kuasa memberikan pertolongan kepada kita semua yang masih menginginkan tegaknya nilai-nilai kebenaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Hal ini terbukti hasil di MK ternyata membangkitkan kesadaran masyarakat akan apa yang sebenarnya sedang terjadi terkait dengan wacana kesusilaan dan moral dalam konstitusi negara kita.
Hikmah hasil putusan MK adalah kita semua diberikan kemudahan untuk mengangkat wacana ini di Masyarakat. Perjuangan advokasi produk perundangan yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa yang semula bukanlah sebuah perjuangan popular dan hampir tidak terlalu diketahui oleh masyarakat luas, dengan putusan MK yang demikian menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa perjuangan memerdekan diri dari ikatan produk hukum yang tidak sesuai dengan keyakinan dan hukum yang hidup di masyarakat (living law) adalah sesuatu yang layak diperjuangkan oleh bangsa ini. Perjuangan ini menjadi perjuangan bersama seluruh elemen masyarakat.
Wacana Zina dan LGBT yang menjadi bahasan utama hari ini, tentunya bukan wacana yang baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dimana dalam pandangan sebagian besar masyarakat Indonesia zina dan LGBT dianggap perilaku yang memiliki sifat tercela. Masyarakat meyakini bahwa zina adalah persetubuhan baik yang dilakukan oleh pihak yang terikat perkawinan (adultery) maupun persetubuhan yang dilakukan oleh pihak yang tidak terikat perkawinan (fornication). Masyarakat juga menilai bahwa cabul sesama jenis adalah perbuatan tercela baik yang dilakukan pada anak-anak ataupun orang dewasa. Namun demikian semua nilai yang berangkat dari keyakinan keagamaan dan living law di masyarakat ternyata belum sejalan dengan produk perundangan yang ada.
Hal inilah yang kemudian mendorong AILA Indonesia untuk melakukan uji materi pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP di MK sebagai upaya untuk perluasan norma agar produk perundangan yang tidak sesuai dapat sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, norma agama dan norma hukum yang hidup di masyarakat. Disamping itu adanya fakta dan data yang mengkhawatirkan akibat perilaku zina dan LGBT yang juga tidak dapat kita abaikan begitu saja. Tingkat aborsi akibat KTD (Kehamilan yang tidak diinginkan) diperkirakan mencapai 2.3 juta per tahun dimana 30%nya dilakukan oleh Remaja. Sementara itu jumlah lelaki seks dengan lelaki (LSL) terus mengalami peningkatan dan diprediksi hingga tahun 2024 dan seterusnya akan menjadi penyebab utama meningkatnya kenaikan penderita HIV (Estimasi dan Proyeksi AIDS disusun oleh Departemen Kesehatan berdasarkan data AIDS tahun 2011-2016).
Uji materi telah selesai dengan hasil memberikan amanah secara konstitusi berdasarkan amar putusan dengan no 46/PUU-XVI/2016 kepada DPR untuk menerima gagasan-gagasan yang diajukan dalam Uji Materi. Maka perjuangan kita yang semula kita lakukan di Medan Merdeka Barat beralih ke Senayan. Hari-hari ini dan selanjutnya adalah hari-hari melakukan pengawalan dalam setiap perubahan dan dinamika terkait dengan pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR. Untuk itulah kami melakukan berbagai pertemuan dengan berbagai tokoh-tokoh, komisi dan fraksi yang ada di DPR. RDPU dengan Komisi III DPR juga telak kami laksanakan pada tanggal 29 Januari 2018. Dimana dalam pertemuan ini beberapa anggota Panja RUU KUHP memberikan janjinya bahwa pembahasan RUU KUHP telah berusaha memenuhi unsur keadilan masyarakat sehingga layak hasil dari RUU KUHP ini dinilai sebagai karya agung perundangan yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Pernyataan ini tentunya akan kita sama-sama uji dan tunggu hasilnya dengan terus mengawal proses-proses yang sedang berlangsung dengan berbagai dinamikanya. Masyarakat perlu pembuktian yang lebih nyata, bentuk zina dan LGBT yang seperti apa yang ditolak oleh partai-partai dan anggota panja RUU KUHP. Apakah Zina dan LGBT juga tertolak jika dilakukan di tempat tertutup dan dilakukan suka sama suka ? Ini masih perlu di elaborasi lebih jauh dari berbagai pernyataan para petinggi Partai yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dinamika terakhir yang menjadi perhatian public adalah dengan kehadiran Komisi Tinggi HAM PBB dan 21 Dubes Uni Eropa di Panja RUU KUHP. Ada maksud dan tujuan apa kedatangan mereka di Komisi III DPR ? Sehingga banyak kalangan yang kemudian mengambil kesimpulan bahwa bangsa besar yang bernama Indonesia masih sering mendapatkan tekanan dari berbagai kekuatan global hanya karena ingin merdeka menunjukan jati dirinya sendiri.
Untuk hal ini mari kita sama-sama memanjatkan doa kepada Allah SWT agar kiranya para anggota Panja RUU KUHP benar-benar mampu terbebas dari berbagai tekanan yang berusaha menggagalkan segala niat baik dalam menghasilkan produk dengan cita rasa Indonesia sehingga layak disebut Karya Agung Perundangan.
Terkait dengan proses pengawalan RUU, tidak bisa kita pisahkan juga wacana pengawalan RUU KUHP dengan proses pembahasan RUU yang sekarang sedang berlangsung di Komisi 8 DPR, yaitu RUU Penghapusan Kekersan Seksual. Karena isu-isu yang ada didalamnya memiliki muatan yang hampir serupa tentang kejahatan dan penyimpangan seksual. Untuk hal ini AIL Indonesia juga telah melakukan prose RDPU dengan Komisi 8 pada tanggal 31 Januari yang lalu. Dimana Aila Indonesia telah memberikan DIM Daftar Inventarisasi Masalah untuk RUU PKS sebagaima DIM RUU KUHP yang sudah kami berikan terlebih dahulu. Kritik utama dari RUU PKS adalah adanya muatan-muatan sekuler terkait dengan konsep kekerasan seksual yang sangat kuat dalam RUU ini.
Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Partai Keadilan Sejahtera yang telah mempercayakan kerjasama penyelenggaraan seminar. AILA sangat terbantu karena memang AILA merupakan aliansi mandiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang siap bekerjsama dengan berbagai pihak yang memiliki kesesuain visi dan misi perjuangan. Sekaligus kami juga ingi mengucapkan Terimakasih juga atas penghargaan yang telah diberikan kepada AILA oleh BPKK Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS pada hari ibu bulan Desember 2017.
Menutup rangkaian seminar ini, pada akhir acara diadakan peluncran dan konsolidasi komunitas SAHABAT AILA Indonesia. Sebagai wadah menjaga dinamika gerakan masyarakat dalam memahami berbagai konsep tentang perempuan, keluarga dan anak serta mampu mengawal berbagai proses legislasi terkait. Sahabat Aila diharapkan mampu menjadi inspirasi beraneka kegiatan strategis di tengah masyarakat. Guna memberikan informasi dan membangun kesadaran di Masyarakat dalam rangka melindungi perempuan, keluarga dan anak dari berbagai ancaman.
Terakhir, kami berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia berkenan mendoakan semua langkah yang kita tempuh senantiasa mendapatkan kekuatan bimbingan dan pertolongan dari Allah SWT, sehingga langkah kita semua adalah langkah yang dipenuhi dengan keikhlasan dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia.
Jakarta, 07 Februari 2018.