Salat berjamaah lebih utama dari pada salat munfarid. Ketika salat berjamaah, maka makmum wajib mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
Dari Abu Hurairah Ra. Berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Hanyalah sebab dijadikan imam itu untuk diikuti, maka janganlah berselisih dengannya, maka apabila imam ruku’ maka rukuklah, jika berucap sami’allahuliman hamidah, maka ucapkanlah rabbana lakal hamd. Jika imam sujud, maka sujudlah. Bila imam salat dengan duduk, maka salatlah dengan duduk secara berjama’ah. Luruskanlah shaf dalam salat, karena lurusnya shaf bagian dari baiknya salat. (Hr. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/145)
Kewajiban mengikuti imam tentu dibatasi selama kaifiyat imam sesuai dengan sunah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika imam melaksanakan salah satu kaifiyat yang tidak sesuai sunah Rasul Sallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jangan diikuti, tapi tetap tidak mufaraqah atau berpisah dari jamaah.
Adapun terkait pengkhususan qunut subuh hadisnya dhaif karena dua alasan, pertama karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Abu Ja’far ar-Razi yang dinilai oleh Imam Nasai, laisa bi qowwiyin (tidak kuat), imam Abu Zur’ah, yahimm katsiran (banyak salah), Imam Ibn Hajar, Shaduq Sayyi’ al-Hifdzi (Shaduq, tapi jelek hafalannya). Kedua, riwayatnya bertentangan dengan yang lebih sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah tidak berqunut lagi setelah qunut nazilah selama satu bulan. Jika imam salah atau tidak mengikuti kaifiyah sunah rasul Sallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dosa tersebut bagi imam, tapi tidak bagi makmum.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Dari Abu Hurairah Sesungguhnya rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : para imam salat mengimami kalian. Maka jika mereka benar, maka kalian jug amendapat pahala, namun jika imam salah, maka kamu tetap mendapat pahala, namun imam mendapatkan dosanya (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/322).
Praktiknya, ketika imam berqunut subuh, maka kita tetap i’tidal tanpa melakukan qunut, bukan karena menunggu qunut dan mengaminkannya, tapi karena tidak boleh mendahului imam, posisi imam masih berdiri belum bersujud. Dengan demikian, salat subuh dibelakang imam yang melaksanakan qunut subuh salatnya sah.
***
Sumber: Majelis Ifta Januari 2017