Silaturahim Dirjen Haji & Umroh Prof Hilman Latief PhD & rombongan Kemenag dengan PP Persis

oleh Reporter

01 September 2024 | 06:41

Bandung, persis.or.id - Sabtu, 31 Agustus 2024 Pimpinan Pusat Persis menerima kunjungan silaturahim Dirjen PHU Kemenag RI yang dipimpin langsung oleh Prof Hilman Latief selalu Dirjen Haji dan Umroh.

Silaturahim diterima oleh jajaran Pimpinan Pusat Persis. Acara dibuka oleh Sekum PP Persis Ust Dr. H. Haris Muslem, PP Persis menyambut baik silaturahim dan kerjasama selama ini khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Ketua Bidang Dakwah PP Persis Al-Ustaz H. Drs. Uus Muhammad Ruhiat ikut menyambut kedatangan Dirjen PHU beserta rombongan.

"Bidang Garapan Bimbingan Haji dan Umroh ada di bidang dakwah karena sebagai media dakwah untuk menyadarkan umat baik aqidah maupun ibadah. Keberadaan Bimhajum di Persis tiada lain untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kemenag sebagai penyelenggara Haji dan Umroh". ujar Ustaz Uus

Dirjen PHU Prof. Hilman Latief Ph.D mengucapkan terimakasih atas diterima silaturrahminya di kantor PP Persis.

Prof Hilman menyampaikan perlunya Fatwa seputar fikih taisir (kemudahan) haji, dan fatwa terkait prinsip kemudahan-kemudahan dalam penyelenggaraan haji. Seperti yang diketahui, Pemerintah Saudi mengakomodir keempat mazhab yang mutabar. Fatwa Persis ini diperlukan terkait munculnya permasalahan saat manasik haji di antaranya permasalahan murur. Alhamdulillah Persis diantara ormas yang menyepakati soal murur ini.

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) juga memperbolehkan mabit di Muzdalifah dengan cara melintas dengan tetap di dalam kendaraan bus (Murur) setelah dari Arafah tanpa turun. Keputusan ini menyusul rencana PPIH Kemenag yang akan melakukan skema tersebut bagi beberapa jemaah haji, terutama lansia dan risti (risiko tinggi).

Keputusan Persis ini merupakan hasil dari Sidang Dewan Hisbah PP Persis terkait Persoalan Murur dan Tidak Mabit di Mina (Tanazzul) pada 10 Zulhijjah. Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya oleh Kemenag RI.

Dalam pelaksanaan ibadah haji kemarin, Pemerintah RI berhasil memururkan 55.000 orang lebih sedikit dari tuntutan pemerintah Saudi yang meminta agar 100.000 orang jamaah haji Indonesia mengikuti skema murur ini. Sudah dimaklumi bersama bahwa dalam fiqih taisir itu keselamatan jamaah  menjadi hal yang pokok. Lanjut Prof Hilman

 

Terakhir yang perlu dibahas adalah terkait dengan fatwa ijtima MUI mengenai nilai manfaat dana BPIH yg disetor jamaah yg dikelola oleh BPKH. Bapak Ramadhan Harisman sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

UU ini memberikan tugas kepada BPKH untuk mengelola dana haji. Hasil pemanfaatan seluruhnya untuk jamaah haji. Permasalahan yang muncul adalah akad jamaah mewakilkan kepada BPKH. Nilai manfaat pengelolaan dana jamaah untuk jamaah itu sendiri dan untuk operasional BPKH.

KH Wawan Solehudin dan ust Ginanjar dari Dewan Hisbah menguatkan fatwa ijtima MUI, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram," bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," bunyi keputusan poin kedua.

Dasar hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa ini bersandar pada surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Adapun dari hadits, MUI mengacu pada hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

 

"Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya," jelas MUI dalam paparan masalahnya.

Reporter: Reporter Editor: admin